Harga LPG 3 dan Bensin di Menukung Melambung Tinggi

Halidin

MELAWI, SKR.COM – Disaat curah hujan tinggi yang membuat masyarakat tidak bisa kerja nyadap karet, harga LPG 3 KG dan bensin atau premium melambung tinggi. Kondisi ini membuat sebagian warga tidak lagi memasak menggunakan kompor gas melainkan kayu api.

“Harga LPG 3 KG sekarang sudah mencapai Rp 35 ribu pertabung. Saat ini ada yang memang sudah menggunakan tungku kayu bakar. Karena selain harganya mahal, LPG juga sulit didapat,” ungkap warga  menukung, Halidin, (26/10).

Lebih lanjut Halidin mengatakan, ada juga yang menggunakan dua tungku, satunya kompor gas dan satunya lagi kayu bakar. Penggunaan dua tungku tersebut untuk menghemat penggunaan LPG.

“Misalnya masak air dan masak makanan yang berat-berat mereka menggunakan tungku kayu bakar. Sedangkan masak yang ringan-ringan gunakan kompor gas,” ujarnya.

Tidak hanya keluhkan harga LPG mahal, warga juga keluhkan  melonjaknya   harga bensin, dimana harga bensin ditingkat pengecar yang ada di menukung Rp 15 ribu per liter. Padahal yang lalu-lalu hanya berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu perliter.

“Karena bagaimanapun bensin sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang menjadi alat trasportasi masyarakat,” tuturnya.

Diperparah lagi dengan hancurnya ruas jalan menuju Menukung. menurut Halidin, kondisi jalan kabupaten tersebut sudah seperti bubur akibat tingginya curah hujan akhir-akhir ini.

“Jadi kalau habis hujan, masih mikir-mikir mau  turun ke Nanga Pinoh,” ujarnya.

Belum lama ini Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Melawi, Alexander, mengatakan
untuk menanggulangi tingginya harga LPG 3 Kg ditingkat pengecer tersebut, pihaknya sedang mempersiapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana HET tersebut diajukan di bupati untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). HET yang akan ditetapkan melalui Perbup tersebut sekaligus untuk tahun 2017 dengan 2018.

“Saat ini HET masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, makanya nanti HET tersebut akan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati,” pungkasnya. (Edi)

Posting Terkait