SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Harysinto Linoh menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal di Aula Balai Praja, Selasa 15 Maret 2023.
Sosialisasi ini di prakarsai oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, serta di hadiri oleh beberapa OPD terkait yang ada di Kabupaten Sintang.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran singkat tentang agenda pengawasan internal yang akan dijalani.
“Pengawasan Internal diharapkan menjadi pengingat akan sejauh mana implementasi kaidah dan prinsip kearsipan yang benar di lingkungan Pemkab Sintang. Hasil dari pengawasan internal juga akan bermanfaat untuk tujuan continuous improvement,” kata Harysinto Linoh.
Menurut Sinto, pengawasan Kearsipan merupakan salah satu penilaian dalam Reformasi Birokrasi. Nilai Reformasi Birokrasi akan turun kalau nilai pengawasan kearsipan di Perangkat Daerah masih rendah, sehingga masalah kearsipan harus lebih ditingkatkan oleh semua Perangkat Daerah di Kabupaten Sintang.
“Pada tahun 2019 audit kearsipan sudah masuk penilaian Reformasi Birokrasi. Indikator penilaian adalah kualitas pengelolaan arsip, dengan target Penataan Arsip sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Yang pada saat audit sekaligus ada unsur pembinaannya,” ucap Harysinto Linoh
Oleh sebab itu, diharapkan sistem pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten Sintang harus terkelola dengan baik dan benar.
“Pencipta arsip wajib melaksanakan pengelolaan arsip yang diciptakan, pencipta arsip wajib melakukan pemberkasan arsip aktif dan inaktif pada unit. Pengolah termasuk pemeliharaan, layanan dan akses arsip. Pencipta arsip wajib melaksanakan penyusutan melalui pemusnahan dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah,” jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menjelaskan bahwa berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, dimana pencipta arsip diharapkan melakukan pengelolaan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing secara prosedural dan sistematik.
“Menindaklanjuti peraturan tersebut, maka kita hari ini melaksanakan kegiatan ini. Saya berharap ada beberapa bukti kerja yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD sebagai kelengkapan kearsipan,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim