Hindari Tindakan Melawan Hukum Dalam Pengelolaan dana BOS

MELAWI, SKR.COM – Pemerintah Melawi melalui bagian Hukum dan HAM melakukan penyuluhan hukum terpadu tahun 2018, Kamis (29/11) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi. Kegiatan itu bertemakan Kenali hukum dan jauh hukumannya, dengan tujuan Pencegahan korupsi, gratifikasi, suap dan sapu bersih pungutan liar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa dan diikuti ratusan kepala sekolah dan UPT Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi.

Dalam arahannya, dadi mengatakan, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peratuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadapnorma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tegaknya supermasi hukum.

“Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar ASN tahu hukum, paham hukum dan sadar hukum untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum. agar dilakanakan aturan-aturan hukuym tanpa menyebabkan erasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya,” ungkap Dadi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, yang menjadi sasaran pada penyuluhan hukum kali ini adalah pihak guru dan sekolah, sebagaipenerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Dimana BOS yang menjadi program peemerintah untuk membantu sekolah dalam pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOS sendiri diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar biaya pendidikan.

“Pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana BOS mengingatkan kembali kepada pihak sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada, sehingga para pengelola di semua tingkat sekolah tidak teerlibat hukum,” ujarnya.

Dadi menghimbau, agar hati-hati dalam penggunaan dana BOS, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan. Jika keluar ddari aturan, maka itu adalah tindakan melawan hukum. apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk kepada aparat penegak hukum tentang penyelahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah.

“Setelah adanya penyuluhan ini, saya berharap para guru dan kepala sekolah lebih berhati-hati lagi. dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang berorientasi, tata aturan yang berepastian hukum, profesional dan anti KKN, memiliki etos kerja yang tinggi, mengutamakan kinerja yang bernilai berkualitas, berpacu mengejar kesejahteraan masyarakat bersih, transparan dan akuntabel dapat terwujudkan,” paparnya.

Terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Melawi, Florius mengatakan, penyuluhan yang diberikan merupakan edukasi kepada masyarakat. tahun ini penyuluhan hukum kita konsen kepada kepala sekolah sebagai pengelola dana BOS. Sebab banyak informasi di media eleektronik bahwa sejumlah kepala sekolah terkait persoalan hukum karena pengelolaan dana BOS.

“Maka kita berupaya membantu memberikan pemahaman kepada kepala sekolah, agar pengelolaan dana BOS bisa menghindari kategori melawan hukum,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait