MELAWI, SKR.COM – Kepala Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Akhmad Yani mengatakan, pihaknya saat ini sedang merancang Badan Usaha Milik Desa Desa (BUMDes) Kebebu.
Salah satu yang menjadi potensi dijadikan BUMDes di desa tersebut yakni potensi alam yang sangat mendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya, diantaranya adalah Hutan Adat Rasau Sebaju dengan potensi alam lain didalam hutan itu sendiri.
Menurutnya, mengungkapkan potensi ini bisa menunjang berdirinya BUMDes di desa yang dipimpinnya, maka dari itu pihaknya tinggal mencari regulasi tentang tatacara pendirian BUMDes.
“Saya sedang konsultasi, sebab beberapa waktu lalu saat saya akan mendatangi akta notaris mereka mengatakan, belum pernah menangani masalah BUMnDes ini. Soal Perbupnya saya juga belum dengar, jadi bagaimana mekanismenya” kata Pria yang akrab disapa Tat, Rabu (22/11/2017).
Lebih lanjut, Akhmad mengungkapkan, potensi hutan di desa Kebebu bisa dijadikan sebagai hutan adat yang nantinya bisa dikelola menjadi tujuan wisata, dan satu lagi yakni mengenai hasil hutan yang bisa juga dijadikan sebagai makanan khas dari desa tersebut.
“Makanya kita juga perlu kerjasama dengan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) kecamatan Nanga Pinoh untuk membicarakan masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Nanga Pinoh, Ali Anshori mengatakan, langkah pertama sebelum mendirikan BUMDes adalah sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan apa itu BUMDes dan filosofi BUMDes kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk upaya melibatkan masyarakat sejak awal. Jangan sampai nanti muncul persepsi kalau BUMDes ini adalah Badan Usaha Milik Pak Kades.
“Langkah berikutnya adalah membentuk Tim Persiapan Pembentukan BUMDes. TPP BUMDes terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat desa, BPD, PKK, Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat. Penting diperhatikan di dalam tim ini ada yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur. Tim ini dibentuk dan di beri SK dari Kepala Desa. Tugas TPP BUMDes adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan Raperdes pembentukan BUMDes,” katanya.
Langkah berikutnya adalah TPP BUMDes melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Untuk mendaftar potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDes. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan di jalankan di tahun pertama. Mengapa dimulai dari satu jenis usaha dulu ? Karena memulai usaha memerlukan banyak konsentrasi dan energi. Fokus pada satu jenis usaha, akan memudahkan pengelola BUMDes. Hal ini juga sejalan dengan hasil observasi kami pada BUMDes – BUMDes yang berhasil, awalnya mereka fokus pada satu jenis usaha.
“Berdasarkan jenis usaha yang dipilih, selanjutnya disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan kedalam anggaran dasar, seperti nama BUMDes, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya.” jelasnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Raperdes dan AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama hal-hal yang cukup sensitif seperti pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari.
“Apabila sudah ditampung semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi. Maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan BUMDES.” katanya.
Puncak pendirian BUMDes adalah BUMDes. Apabila tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka kemungkinan besar Musdes akan berjalan dengan lancar. Dengan disahkan Perdes pembentukan BUMDes dan AD/ART BUMDes maka BUMDes resmi berdiri dan siap beroperasi. (Edi)