Implementasi Pembentukan Perda Lalui Proses Rumit

SINTANG, SKR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa implementasi fungsi pembentukan Perda dilaksanakan berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 13 tahun 2022.

Kemudian juga peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2008.

Serta dengan memperhatikan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang nomor 14 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022.

“Semua itu merupakan pedoman dan landasan yuridis landasan Sosiologis dan landasan Filosofis bagi kita melaksanakan pembahasan atas enam rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ucap Ronny.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem ini) juga menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan terhadap enam raperda dimaksud yaitu dengan pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah melalui metode pembahasan dengan rapat rapat kerja.

“Kemudian juga konsultasi dan koordinasi serta kajiterap yang akan dilakukan bersama sama dengan pemerintah kabupaten sintang. Untuk itu raperda yang dibahas oleh panitia khusus DPRD Sintang terdiri dari 6 raperda,” kata Ronny.

Adapun ke enam raperda kabupaten sintang tersebut yaitu.

1. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045.
2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
3. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
5. Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
6. Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah. (Rls)

Posting Terkait