SINTANG, SKR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang penetapan rimba/gupung dan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Igor Nugroho mengungkapkan bahwa terdapat empat rimba/gupung baru yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang.
“Yang pertama adalah Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 hektare di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu. Kemudian, yang kedua adalah Rimba Kolohkak Mosuang seluas 218,61 hektare di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau,” kata Igor.
“Selanjutnya, yang ketiga adalah Rimba Kalungtap seluas 93,176 hektare di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir. Dan yang terakhir adalah Rimba Pendam Tembawang Geruguk seluas 125,04 hektare di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir,” tambahnya.
Igor menekankan bahwa keberhasilan dalam penetapan rimba/gupung ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan mitra pembangunan di Kabupaten Sintang.
Ia menilai kerja sama kolaboratif dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan telah berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat, khususnya kepada KLHK, UNDP Kalimantan Forest Project (Kalfor), yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang,” ucapnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Traju Indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa-desa dan pengelola rimba/gupung sehingga akhirnya rimba-rimba tersebut dapat ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang,” tukasnya.
(RILIS KOMINFO SINTANG)