SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Instruksi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih mengatakan Para Pelaku Usaha dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan.
Ada pun langkah tersebut adalah:
1. Meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
2. Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).
3. Membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di Lingkungan kerja masing- masing. Pelaksanaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum agar menerapkan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional untuk makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan Pukul 19.00 Wib. Jika Untuk melayani pesan-antar/dibawa pulang (tidak makan minum di tempat) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang wajib melaksanakan Rapit Antigen/Swab Antigen/Swab PCR di Kabupaten Sintang.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya pada kecamatan yang berada di zona oranye dan zona merah dilakukan di rumah atau secara daring. Untuk kecamatan yang berada diluar zona oranye dan zona merah sesuai dengan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang dapat dilakukan di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Sintang. Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.
12. Penggunaan transportasi umum, ojek dan kendaraan sewa, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang,” tegas Saragih. (*)