Ini Tuntutan Peserta Aksi Tentang GGD di Sintang

Aksi Tuntut GGD di Kabupaten Sintang

SINTANG, SKR.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Sintang bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Sintang menggelar aksi di gedung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang, Kamis (12/10/2017).

Ratusan massa yang mendatangi DPRD Sintang mendapat kawalan ketat dari pihak keamanan, baik dari Polres Sintang maupun dari Sat Pol PP Kabupaten Sintang.

Di halaman gedung DPRD Sintang sejumlah mahasiswa membawa kertas yang bertuliskan
“ Kami Bersatu Untuk Keadilan” serta meneriakan “Pemerintah Tidak Adil, Pemerintah Menyakiti Hati Kami”, serta Cabut Permendikbud tentang Penerimaan GGD”.

Kedatangan massa ke DPRD Sintang guna menyampaikan aspirasinya tentang penerima Guru Garis Depan (GGD) yang tidak berpihak kepada putra putri di daerah.Di DPRD Sintang, peserta aksi di sambut oleh wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan sebelum memasuki ruang pertemuan.

Usai menyambut ratusan massa, Sandan didampingi Waka Polres Sintang beserta jajarannya mempersilakhan sejumlah perwakilan peserta aksi untuk berdialog dengan Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward yang didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Asisten III Pemerintahan Setda Sintang, Marcues Afen.

Ditempat pertemuan tersebut perwakilan peserta aksi menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan bersama.

Berikutpernyataan sikap dan tuntutan bersama:

Berdasarkan hasil rapat  yang diiaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2017 di Sekretariat Pemuda katolik Cabang Sintang, dengan agenda menyikapi Pogram Guru Garis Depan (GGD) yang menuaii polemik di masyarakat Kabupaten Sinmng, maka seluruh unsur organisasi yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa kekurangan guru merupakan masalah krusial di Kabupaten Sintang yang seharusnya diselesikan dengan cara yang menjunjung tinggi rasa keadilan, tanpa mambedakan suku, agama, dan ras.

2. Menolak program  Guru Garis Depan (GGD) di Kabupaten Sintang yang bersifat sentralistik dengan alasan;

a. Sistem rekrutmen yang mendiskreditkan putra-putri Daerah kabupaten Sintang

b. Menutup peluang Sumber Daya Manusia (SDM) daerah yang telah menjadi Sarjana Pendidikan (SI Kependidikan) karena syarat yang ditentukan tidak logis dan tidak mempertimbangkan kondisi Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat.

c. Menimbulkan gejolak dan kesenjangan sosial di masyarakat.

d. Bahwa pasayaratan menjadi GGD, telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) tidak serta mata menjamin kemampuan GGD untuk bertugas di daerah terpencil, terbukti di kabupateu Sintang sebanyak 38 orang GGD mengundurkan diri sebelum bertugas karea alasan penempatan.

e. Terjadi manupulasi administrasi pada saat penyeleksian berkas pendaftaran GGD, syarat yang tertera adalah diperuntukan bagi yang belum berkeluarga (menikah). Namun, pada kenyataannya banyak GGD yang lolos dari luar Kalbar sudah berkeluarga.

f. Mengusir guru honorer yang telah mengabdi sekian lama di sekolah sasaran.

3. Program GGD merupakan kebijakan Pusat yang dipaksakan, melanggar nilai Luhur Pancasila dan Prinsip NKRI.

Berdasarkan Pernyataan-pemyataan di atas maka kami menuntut:

l. Agar seluruh GGD yang mengundurkan diri diganti oleh Putra-Putri Daerah Sintang dengan syarat seleksi yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

2. Pemerintah Pusat menghentikan program GGD

3. Pemerintah dan Kementrian terkait menghentikan program SM-3T karena terbukti gagal dan memboroskan anggaran negara.

4. Pemerintah pusat mengatasi kekurangan guru melalui program rekrutmen Guru Tidak Tetap (GTT), Kontrak Daerah dan guru honorer dan daerah setempat dengan pelatihan yang dibiayai oleh Negara sebagai pengganti program SM-3T dalam rangka meningkatkan kualitas dan frofesionalisme guru.

5. Pemerintah Pusat melakukan rekrutmen Guru (CPNS) melalui sistem komputerisasi dengan syarat yang berkeadilan, mengacu pada Undang-Undang ASN.

6. Pemerintah Pusat konsisten Menerapkan Undang-Undang ASN dalam seleksi dan Penerimaan CPNS di semua bidang yang dibutuhkan daerah.

7. DPRD Kabupaten Simang serta Bupati Sintang mendengarkan, menyampaikan, dan memperjuangkan suara Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Kontrak, Guru Honor, Sarjana dan Calon Sarjana Pendidikan, dan seluruh unsur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Sintang kepada Pemerintah Pusat.

8. DPRD Kabupaten Sintang serta Bupati Sintang menolak dilanjutkanya sistem penerimaan Guru dan CPNS yang bersifat sentralistik dan mengabaikan generasi/putra-putri  daerah.

Sementara Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dalam menyikapi pernyataan sikap dan tuntutan bersama tersebut mengatakan DPRD Sintang menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, tentang GGD ini. Dimana  yang kita ketahui GGD ini merupakan program pemerintah pusat, jadi kita hanya menerima di daerah.

“Memang yang menjadi polemik sekarang ini adalah bahwa dalam rekrutmen GGD ini, masyarakat Sintang yang ingin menjadi guru maupun Pemkab Sintang tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dalam penerimaan GGD ini, sehingga pada akhirnya yang diterima di Kabupaten Sintang  buka putra daerah tapi orang dari luar Sintang, nah..itu yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa ke kita” kata Jeffray.

Kita sebagai wakil rakyat, akan berusaha untuk membantu menyampaikan aspirasi yang adik-adik mahasiswa maupun Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, kepada pihak pemerintah.

Oleh sebab itu, sambil menunggu koordinasi kami dengan pemerintah, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan maupun adik-adik mahasiswa untuk bersabar.

“mudah-mudahan pada tanggal 17 Oktober 2017 nanti ada keputusan dari Pemkab Sintang, jelas Jeffray. (DD)

Posting Terkait