Instansi Terkait Diminta Ajukan Perda Tipiring

SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mendorong agar instansi terkait mengajukan peraturan daerah tentang tindak pidana ringan (Tipiring).

Ia minta hal tersebut, karena banyak sekali kasus penyakit masyarakat yang terjadi di Bumi Senentang.

“Sudah saatnya Sintang punya payung hukum untuk menjerat para pelaku penyakit masyarakat (Pekat).  Apalagi, kedepan Kabupaten Sintang, bakal menjadi ibu kota provinsi Kapuas Raya. Dengan adanya perda Tipiring ini, mudah-mudahan bisa membuat efek jera bagi pelaku pekat ,” ujar Tuah, Rabu 15 April 2021.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku prihatin dengan terjaringnya 9 pasangan prostitusi yang terjaring razia pekat beberapa waktu lalu. Apalagi ada pelajar yang juga ditemukan di tempat hiburan malam.

“Ada pelajar yang membuat keprihatinan kita. Sekarang ini semakin banyak masalah sosial yang timbul. Untuk itu, kita akan mendorong dinas terkait agar mengajukan perda tersebut,” ucap Tuah.

Meski saat ini masih suasana pandemi Covid-19, Tuah menilai tidak menjadi hambatan untuk studi banding dengan kabupaten lain yang sudah punya perda Tipiring.

“Kita tidak perlu berangkat untuk studi banding, bisa melalui daring, bagaimana belajar ke kabupaten lain, yang sudah ada payung hukumnya untuk bisa membuat efek jera dari pelaku masalah sosial,” kata Tuah.

Tuah menegaskan, masalah pekat harus segera ditanggulangi. Sebab, banyak sekali kasus melibatkan anak di bawah umur.

“Saya setuju, kita harus buat perda atau payung hukum yang bisa memberikan sanksi pada pelaku. Sehingga bukan seperti sekarang didata dan dikembalikan, efek jeranya tidak ada,” beber Tuah.

18 orang yang terjaring beberapa waktu lala terdiri atas 9 pasangan laki-laki dan 9 orang perempuan. Mereka diamankan di hotel dan penginapan.

“Semua pelaku prostitusi. Setelah diperingatkan, mereka dijemput keluarganya. Tujuanya supaya keluarganya bisa membina, para pelaku ini termasuk anak di bawah umur,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait