SINTANG, SKR – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Senen Maryono menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan dihapuskan Ujian Nasional. Sebelumnya program Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan di satuan pendidikan resmi dihapus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, tahun 2021 lalu. Kebijakan ini tentu saja mengundang banyak pro kontra. Ada yang menilai penghapusan UN merupakan langkah maju terkait evaluasi pendidikan. Ada juga yang beranggapan bahwa UN tetap diperlukan, namun bukan syarat utama penentu kelulusan.
Dikatakan Senen Maryono, selaku pribadi dan dewan yang membidangi pendidikan, dirinya tidak sependapat ujian nasional (UN) atau dihapus. “Cuma jika UN tidak dijadikan standar kelulusan, saya setuju. Artinya, jangan karena hasil ujian nasional siswa rendah, yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak lulus. Bagi saya ujian nasional tetap penting untuk pemetaan mutu pendidikan di suatu daerah. Selain itu juga agar guru juga punya standar yang harus dicapai,” ujar Senen, legislator yang juga pendidik ini menilai.
Karena, kata Senen Maryono, seperti itu seharusnya fungsi UN yakni jangan juga jadi penentu kelulusan. Kalau UN dikembalikan ke guru, pada akhirnya tidak ada parameter untuk pemetaan. Senen mengakui, UN memang membuat siswa tertekan. Oleh karena itu, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa UN jangan jadi penentu atau tolak ukur kelulusan.
Tapi, UN itu hanya untuk pemetaan untuk mengetahui apa penyebab kalau nilai siswa rendah. Penyebab nilai rendah ini harus diatasi. Kemudian melalui penerapan standar yang ada, hal itu tentu bisa langsung diketahui. Sehingga pemerintah bisa mendorong kedepan dan guru bisa mengatasi masalah itu kedepannya. Bukan lalu terserah guru meluluskan, bukan terserah guru menguji. Tetap harus ada standarnya, tapi bukan penentu kelulusan.