Jelang Akhir Tahun, Dewan Minta Pekerjaan Proyek Fisik Harus Selesai

Hikman Sudirman, Ketua Komisi B DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Menjelang akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meningkatkan pengawasan seluruh proyek fisik.

Dewan tak ingin proyek yang didanai oleh uang rakyat atau APBD tahun 2019 molor pengerjaannya, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman  mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas bagi rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.

“Kalau molor dari jadwal, harus ditindak lah dengan tegas. Apalagi, hasil pekerjaannya tidak maksimal disebabkan karena terbentur waktu yang mepet jelang akhir tahun anggaran,” kata Hikman Sudirman, belum lama ini.

Karena itu, Hikman Sudirman berharap pengoptimalan waktu sangat diperlukan. Mengingat kondisi cuaca saat ini sedang memasuki musim penghujan. Apalagi, pekerjaan proyek jalan tentunya akan mendapatkan kendala. Terutama proyek di wilayah pedalaman Sintang.

“Kalau proyek fisik seperti jalan, dan bangunan titiknya di dalam kota tentu tidak ada kendala. Yang dikhawatirkan itu di wilayah pedalaman, karena untuk ases angkutan material saja susah, kalau musim hujan saat ini. Jadi ini harus benar-benar digenjot lah pekerjaannya,” pinta Hikman Sudirman.

Menurut Hikman Sudirman, waktu akan menjadi segalanya dalam mengerjakan proyek fisik menjelang akhir tahun ini. Karena itu, dia pun yakin, pelaksana (kontraktor,red) sudah siap untuk bekerja.

Hanya saja, kata Hikman Sudirman, hasil pekerjaan tidak maksimal. Apabila pekerjaan dihadapkan pada musim hujan.

“Kalau dikerjakan musim hujan, tentunya hasilnya tidak maksimal. Beda kalau pekerjaan jalan dilakukan saat musim kemarau, kontraktor akan maksimal bekerja. Kualitas pekerjaan juga pasti lebih baik. Masyarakat juga bisa merasakan dampak dari pembangunan itu,” katanya.

Selain itu, Hikman Sudirman juga meminta kepada pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum agar cepat menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau PPTK atau PPK cepat ditunjuk dan Surat Perintah Kerja (SPK) juga dibuat lebih awal, maka kontraktor bisa langsung bekerja sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” pungkas legislator Partai Demokrat ini.

Posting Terkait