MELAWI, SKR.COM – Sebagai persiapam dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, KPU Kabupaten Melawi mulai melakukan tahapan-tahapan untuk menghadapi Pilkada tersebut. Saat ini KPU Melawi akan mempersiapkan panitia penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Ketua KPU Melawi, Julita, saat ini pihaknya sedang dalam proses melakukan perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Karena itu kami mengajak masyarakat Melawi yang memenuhi syarat menjadi calon PPK dan PPS agar bisa mendaftarkan diri,” ungkapnya, Jumat (13/10).
Dikatakan Julita, untuk mendaftarkan diri menjadi calon PPK dan PPS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antaranya Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP-elektronik yang masih berlaku. “Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian, berdomisili diwilayah kerja PPK dan PPS. Babas dari penyalahgunaan narkoba dan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap olah KPU atau DKPP. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS.
Julita menyampaikan, bagi yang berminat mendaftarkan diri menjadi calon PPK dan PPS, bisa mengambil formulir pendafataran di kantor KPU Melawi, dan juga bisa dikantor camat masing-masing untuk PPK dan dikantor desa masing-maisng khusus PPS.
“Pengambilan formulir pendaftaran dimulai tanggal 13 sampai 17 Oktober 2017,” ucapnya.
Adapun tahapan-tahapan seleksnya dimulai dari penelitian administrasi calon anggota dari tanggal 18 sampai 20 Oktober. Setelah lolos secara adminsitrasi dilanjutkan dengan seleksi tertulis. Terakhir selski wawancara. “Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS ini tanggal 11 November 2017,” pungkasnya. (Edi)