Kades Ella Hulu di Polisikan Warga

Edi ketika menunjukan salah satu RAB APBDes Ella Hulu yang diduga fiktip alias nihil pelaksanaannya dilapangan

MELAWI, SKR.COM – Masyarakat Desa Ella Hulu Kecamatan Menukung, Melawi melaporkan Kepala Desanya berinisial, Shm, ke Tipikor Polres Melawi. Langkah itu diambil masyarakat setelah mendengar pengakuan dari Kepala desa membacakan surat pengunduran diri dengan mengakuai bahwa sejumlah dana Desa yang masuk dalam APBDes digunakan secara pribadi.

Seorang Tokoh Masyarakat Desa Ella Hulu, Edi yang juga ikut melaporkan kasus tersebut ke Polres Melawi mengatakan. Bahwa laporan tersebut telah dilakukannya sejak awal Januari yang lalu, setelah mendengar pengakuan dari Kepala Desa yang bersangkutan.

“Munculnya gejolak ini sejak Agustus 2017 lalu. Dimana Kepala Desa selalu menghindar dalam kegiatan di desa, dan ketika masyarakat menagih janji tentang pengadaan mesin istrik dan memang masyarakat sudah mencurigainya,” kata Edi ditemui di Nanga Pinoh, kemarin.

Lebih lanjut Edi mengaatakan, setelah itu pada akhir tahun, masyarakat mendesak kepala desa mendesak masalah pembelian mesin listrik yang sebetulnya janjinya itu listrik sudah nyala pada Juli 2017, namun kenyataan sampai akhir tahun yakni November, tidak juga menyala. masyarakatpun mulai meradang dan menjemput kepala desa di rumahnya untuk datang ke Balai Desa untuk melakukan musyawarah.

“Namun pada saat itu Kepala desa tidak juga menyanggupi pembelian mesin listrik tersebut. yang mana akhirnya pada 14 Desember 2017 pembelian mesin listrik juga tidak terealisasi dan terealisasi di akhir tahun. Kemudian masyarakat empat dusun melakukan di Desa Ella Hulu menagih realisasi semua program yang sudah direncanakan dan belum terealisasi, namun Kades tetap berkelit sampai menunggu 31 Desember 2017,” katanya.

Namun masyarakat masih tetap menanti, sehingga pada 31 Desember 2017, masyarakat kompak memberikan opsi kepada Kepala Desa antara mengundurkan diri atau masyarakat yang mengundurkannya.

“Hingga 5 Januari 2018, dimana kepala desa membacakan surat pernyataan disaksi oleh masyarakat, menyatakan bahwa dana sekitar Rp. 584 juta dipakai buat kepentingan pribadi. Surat pernyataan tersebut sudah disampaikan ke Camat dan ke BPD Ella Hulu,” terangnya.

Setelah ada surat pernyataan pengakuan dan pengunduran diri, pihak masyarakat juga belum puas sehingga melaporkan kepala desa ke Tipikor Polres Melawi.

“Tipikor dua minggu lalu sudah turun ke lapangan selama 3 hari. Namun kami masih menunggu perkembangannya,” ucapnya.

Terkiat hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi, Junaidi, ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyatakan bahwa surat pernytaan tersebut sudah masuk ke pihaknya. “Kami juga sudah sampaikan ke Bupati untuk tindak lanjut pemberhentian kepala desa tersebut,” katanya.

Terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan kepala desa bersangkutan tersebut, Junaidi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihak inspektorat Melawi. “meskipun sudah dilaporkan ke Polres Melawi, yang menghitung kerugiannya tetap saja Inspektorat, jadi Inspektoratlah yang mengetahui berapa kerugian negara disitu,” ucapnya.

Sementara Itu, Kasat reskrim Polres Melawi, AKP Syamsul Bakri membenarkan adanya laporkan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga Ella Hulu. “Maaf kasus dugaan korupsi yang masih penyelidikan tidak bisa kami expose,” jawabnya singkat.

Posting Terkait