SINTANG, SKR.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni meminta meminta Kades terpilih antar waktu Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu melanjutkan program kerja Kepala Desa yang lama.
“Bagi kepala desa mungguk entawak, yang dilantik pada hari ini, saya ingin mengingatkan, bahwa terpilihnya saudara sebagai kepala desa yang baru,merupakan langkah awal bagi saudara untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh kepala desa sebelumnya,” ucap Roni.
Ia berharap kades bisa jadi pamong bagi seluruh masyarakat, bangun hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dengan bpd serta bekerja samalah dengan mitra ditingkat desa, sehingga penyelenggaraan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu pilar kokohnya dalam menentukan kemajuan pembangunan desa.
“Tunjukan bahwa saudara-saudara memang pantas untuk diangkat dan dipercaya sebagai kepala desa serta dapat menjaga kepercayaan dan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Roni.
Ia mengungkapkan pembaruan dalam prosesi pemilihan kepala desa muncul setelah terbitnya regulasi tentang pilkades antar waktu. Istilah ini baru dikenal sejak hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam perihal kepala desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka diselenggarakan pilkades antar waktu melalui musyawarah desa.
“Model pemilihan antar waktu menjadi fenomena baru dalam sejarah penyelenggaraan pilkades. Dimana pemilihan kepala desa dapat di selenggarakan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara berdasarkan hasil musyawarah desa dengan demikian, pemilihan kepala desa antar waktu merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis,” jelasnya.
Ia menyebut pesta demokrasi di tingkat wilayah administratif terkecil ini, pada dasarnya di lakukan guna menindaklajuti pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari apa yang saya ungkapkan tersebut, pelantikan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa dan harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera,maju dan mandiri. Semangat undang-undang desa menempatkan kepala desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang