Kadis PPR Beberkan Awal Disusunnya Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin

SINTANG, SKR.COM – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes belum lama ini.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Harysinto Linoh dan diikuti oleh  jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dan jajaran, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, Lurah dan Kepala Desa yang berada di Kawasan Sungai Ringin.

Supomo Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Perda ini disusun pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan dibantu oleh APBN melalui Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Disahkan tahun 2020 saat ramai-ramainya wabah Covid-19 sehingga kita belum bisa melakukan sosialisasi. Dana tidak ada untuk sosialisasi, selalu ada refocusing sehingga bikin pusing. Dan sosialisasi baru bisa kami lakukan tahun 2023 ini. 3 tahun setelah perda ini disahkan. Kami selaku OPD penanggungjawab perda ini, mengetahui bahwa sosialisasi ini wajib dilakukan,” terang Supomo.

Ia mengatakan sosialisasi ini penting untuk mempermudah perizinan di kawasan industri sungai ringin dan supaya ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi, terlebih aparat pemerintah di kawasan sungai ringin dan para pemilik lahan disana. Dengan sosialisasi ini, kita menjadi tahu, wilayah mana yang bisa dibangun dan tidak.

“Para pengusaha yang akan masuk ke kawasan sungai ringin, silakan tanya informasi pemanfaatan kawasan ke tempat kami. Kawasan sungai ringin tentu saja masih bisa untuk pemukiman dan fasilitas lain, tetapi sudah ditetapkan kawasan khusus. Pemanfaatan kawsan industri sungai ringin juga sudah terkonek dengan aplikasi OSS RBA sehingga jika ada yang urus ijin di OSS RBA dan ditolak oleh sistem, maka kawasan tersebut dilarang untuk usaha yang diurus,” terang Supomo.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Posting Terkait