Kata Dewan Soal Razia Minuman Keras

oleh
oleh
Santosa

SINTANG, SKR – Beberapa waktu lalu, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Sintang, Polsek Sintang Kota, Koramil Sintang, Denpom Sintang dan Kecamatan Sintang, melakukan razia rutin penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah cafe dan warung yang menjual minuman keras (miras).

Razia pekat tersebut di pimpin langsung Kasat Pol PP Sintang Siti Musrikah dan Kapolsek Sintang Kota, AKP Sutikno. Dari hasil razia tersebut, petugas menyita miras berbahai merk baik di cafe maupun di salah satu toko di Pal 4 Jalan MT Haryono Sintang.

Tangkapan tersebut disebut paling banyak. Mengingat saat razia di toko sembako tapi ditemukan menjual miras berbagai merk. Semua jenis miras tersedia, termasuk merk lokal.

Razia pekat kemudian ditanggapi kalangan wakil rakyat. Santosa, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan bahwa temuan mengenai toko sembako menjual miras tentu menyalahi aturan.

“Hal ini tentu saja melanggar aturan mengingat toko sembako dilarang menjual minuman keras tersebut. Kita hormati penindakan itu adalah domain dari pihak yang berwajib, tentu nanti akan kita koordinasikan dengan mereka,” katanya.

Karena, kata Santosa, sudah jelas Undang Undang melarang penjualan miras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk memperjualbelikannya. Tapi masih banyak pedagang nakal yang menjual miras di tokonya.

“Soal razia penyakit masyarakat yang semakin gencar dilaksanakan oleh Satpol PP Sintang. Tentu penyakit masyarakat harus segera kita tangani. Satpol Pol PP juga harus giat dan semakin gencar lagi menggelar operasi penertiban di lapangan. Perlunya penertiban rutin di lapangan bukannya tanpa alasan. Karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait masalah ini. Laporan itu dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan pihak lain sudah disampaikan ke dirinya selaku Ketua Komisi A DPRD Sintang,” pungkas Santosa.