SINTANG, SKR.COM – Kantor Kecamatan Sintang menggelar kegiatan Evaluasi Penyusunan RKPDesa TA 2025 dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang, Kamis 10 Oktober 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Sintang, Tatang Supriyatna.
Pada kesempatan tersebut, Camat Tatang memberikan arahan penting terkait perencanaan pembangunan desa melalui penyusunan dokumen RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa yang harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, mulai dari penyusunan anggaran hingga tanggungjawab pengelolaannya.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Semua harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Camat Tatang.
Camat Tatang juga memberikan arahan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan baik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa benar-benar sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat desa.
“Ketua BPD harus aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penyusunan RKPDesa yang tepat dan pengelolaan keuangan desa yang transparan serta bertanggung jawab.