SINTANG, SKR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengungkapkan bahwa saat ini total rimba/gupung di Kabupaten Sintang berjumlah 27 dengan luas mencapai 2.107,66 hektare.
Hal tersebut disampaikan Igor Nugroho saat menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang mengenai penyerahan rimba/gupung, serta penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Igor, sebelumnya telah terbentuk 23 rimba/gupung yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Sintang, dengan total luas 1.427,12 hektare.
Namun, berdasarkan usulan dari beberapa desa dan pengelola rimba/gupung, serta setelah melalui tahapan dan mekanisme yang ditetapkan, ada penambahan 4 rimba/gupung baru yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang.
“Dengan penambahan tersebut, saat ini total jumlah rimba/gupung di Kabupaten Sintang adalah 27, dengan luas keseluruhan mencapai 2.107,66 hektare,” kata Igor.
Igor menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan Bupati.
Salah satu regulasi penting yang mendasari pengelolaan areal berhutan secara berkelanjutan adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang.
“Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan areal berhutan yang dikelola oleh masyarakat, yang kita kenal dengan sebutan rimba atau gupung. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Igor juga mengungkapkan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan rimba/gupung yang memiliki nilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi flora dan fauna, serta melestarikan situs budaya, sumber daya alam, dan kearifan lokal.
“Kami berharap, dengan pengelolaan yang melibatkan masyarakat, rimba/gupung ini tidak hanya bermanfaat untuk pelestarian alam, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat secara turun-temurun,” harapnya.
Untuk mendukung pengelolaan rimba/gupung yang berkelanjutan, Igor mengajak para pengelola untuk menjalin kemitraan dengan pihak lain, termasuk pelaku usaha berbasis lahan.
“Kemitraan ini penting agar pengelolaan rimba/gupung dapat lebih optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
(RILIS KOMINFO SINTANG)