Komisi A DPRD Sintang Terima Pengaduan Perangkat Desa Ipoh Emang

SANTOSA

SINTANG, SKR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menerima pengaduan enam orang perangkat desa dari Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa didampingi Wakil Ketua Rudy Andryas.

“Tadi kami menerima pengaduan mereka yang datang langsung ke DPRD Sintang. Pertemuan kami berlangsung di ruangan saya,” kata Santosa Ketua Komisi A DPRD Sintang.

Ia menegaskan, keluhan sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan crosscek ke pihak terkait. Supaya diketahui kebenaran yang fakta fakta yang terjadi sebenarnya. “Masalah ini akan kita tindaklanjuti. Nanti kita tanya dinas soal kebenarannya. Ini harus dicek supaya tidak ada kesalahan dalam tindaklanjut penanganan,” ujarnya.

Lusianus Leoando, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Ipoh Emang mengatakan kedatangan hari ini untuk mengadukan kebijakan kepala desa yang tidak membayar gaji. Dari 8 perangkat desa yang ada, 2 orang sudah dibayar SILTAP-nya. Sedangkan kami 6 orang belum dibayar.

Ia menyebut tidak dibayarnya gaji dirinya bersama perangkat desa lainnya karena masalah politis. Sebab saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, ia dan rekannya tidak mendukung Kades tersebut. Kades disebutnya terkesan sengaja ingin mencari peluang untuk memecat perangkat desa. Karena mereka tidak mendukungnya saat Pilkades

“Setelah itu, kami terkesan dicari-cari kesalahan yang dijadikan sebagai alasan pemecatan. Kami juga diberikan Surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya ada peringatan lisan atau tulisan,” klaimnya.

Ando mengungkapkan, gaji perangkat desa yang belum dibayar dimulai dari bulan Januari hingga Mei 2022. Masalah tersebut belum ada titik temu sampai hari ini. Makanya bertemu dengan Komisi A karena ingin hak perangkat desa dibayar. Serta ingin bekerja sesuai aturan.

Posting Terkait