Sintang, SKR.COM – Komisi D DPRD Kabupaten Sintang kembali menggelar rapat lanjutan membahas tuntutan petani terkait selisih luas lahan plasma antara Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS), Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM) dengan PT Buana Hijau Abadi 2 yang merupakan grup Hartono Plantation Indonesia (HPI), Senin 29 Mei 2022.
Rapat lanjutan tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Sintang. Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sintang Zulherman. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri, anggota Komisi D DPRD Sintang lainnya diantaranya Toni, Markus Jembari, Nekodimus dan Agustinus.
Dari jajaran pemerintah, hadir pula Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Sintang, Camat Ketungau Hilir, Camat Ketungau Tengah, beberapa kepala desa (kades), perwakilan Bank Mandiri Jakarta, petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS), Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM) serta manajemen Hartono Plantation Indonesia (HPI).
Dikesempatan itu, perwakilan Bank Mandiri dari Jakarta menjelaskan soal luasan lahan koperasi serta tanggungan kredit yang dibayar koperasi. Setelah penjelasan itu, Ketua Komisi D DPRD Sintang Zulherman menyilakan ketua Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS) dan Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM) untuk menanggapi serta mempertanyakan data yang sudah disampaikan.
“Silakan pada ketua koperasi untuk menanggapi hal ini,” kata Zulherman.
Dikesempatan itu, salah satu petani plasma berterima kasih pada DPRD Sintang karena sudah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Petani juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui secara jelas berapa luasan lahan plasma. Karena selama ini ada perbedaan data antara yang dipegang koperasi dengan pihak bank. Ia juga berharap dengan adanya rapat lanjutan tersebut, ditemukan titik terang mengenai berapa jumlah pasti lahan plasma milik petani.