SINTANG, SKR.COM – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Subandono Rachmadi mengingatkan para Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu agar melakukan penyetoran pajak atas penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengelolaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBN/APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat desa baik dari tunjangan/gaji maupun honorarium tidak rutin. Honorarium yang tidak rutin tersebut misalkan honor rapat, honor pengawasan proyek, dan honor kegiatan lainnya. Untuk tarif PPh ini dikenakan pajak sebesar 5%.
PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dari nilai pembelian barang/material. Pengecualian untuk PPh pasal 22 ini adalah pembelian barang dengan nilai maksimal Rp 2 juta.
PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas jasa persewaan mesin/alat-alat berat. Tarifnya sebesar 2% dari nilai penyewaan.
PPh Pasal 4 (2) berupa jasa konstruksi dengan tarif 2%, 3%, 4% tergantung kualifikasi rekanan, dan pengalihan/pembelian tanah/bangunan dengan tarif 2,5% dari nilai transaksi.
Sedangkan PPN dikenakan atas pembelian barang/material selain pasir dan tanah urug dengan tarif PPN sebesar 10% untuk setiap pembelian barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 1 juta.
Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan penyetoran pajak atas Dana Desa, KPP Pratama Sintang telah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten. Tahun 2015 lalu, pihaknya mencatat ada ratusan desa di Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu yang belum sama sekali menyetorkan pajak atas penggunaaan Dana Desa Tahun 2015. Daftar nama-nama desa tersebut sudah dikirimkan ke Inspektorat Kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Untuk Tahun 2016 , Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pemerintahan Desa di 3 kabupaten tersebut diketahui bulan Desember ini sebagian besar pencairan Dana Desa 2016 sudah mencapai 100%. Subandono juga sudah menginstruksikan jajarannya agar memantau penyetoran pajak dari tiap-tiap desa untuk memastikan penyetoran pajaknya dilakukan di bulan Desember 2016.
Ia menambahkan, Salah satu indikator keberhasilan pengelolaan dana desa dapat dilihat dari sejauh mana kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sangat penting kiranya dalam pengelolaan dana desa selalu memperhatikan seluruh aspek perpajakannya demi mewujudkan masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Dana Desa itu dialokasikan dari uang negara yang sumber utamanya berasal dari pajak. Setiap satu rupiah pun harus dicatat dan dipertanggungjawabkan. Kalau masalahnya administrasi, mungkin bisa diganti. Tapi jika masalahnya pidana seperti tidak menyetorkan pajak ke kas negara yang menyebabkan kerugian negara, maka akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (Rls)