MELAWI, SKR.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Melawi tahun 2020, KPU Melawi membuka pendaftaran bagi Lembaga pemantau Pilkada 2020, Lembaga pelaksana survei serta pelaksana penghitungan cepat dalam rangka Pilkada 2020. Pendaftaran ini dilakukan pada 1 November 2019 hingga 16 September 2020 mendatang.
Pendaftaran tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (8) dan pasal 47 ayat 2b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 398/PL.02-Kpt/6110/KPUKab/IX/2019.
“Ketentuan waktu dan tempat pendaftaran yaitu untuk Pemantau Pemilihan dibuka mulai 1 November 2019 hingga 16 September 2020, sedangkan untuk Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat serta pelaksana penghitungan cepat dibuka mulai 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020,” kata Komisioner KPU Melawi, Airin, Selasa (5/11/19).
Lebih lanjut Pria asal Panura itu asal Sambas itu mengatakan, untuk pendaftaran di kantor KPU Melawi setiap hari kerja. Dan syarat-syarat pendaftaran bisa ditanyakan langsung di Kantor KPU. Yang jelas Lembaga yang mendaftar bersifat independen, sumber dana yang jelas, terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Melawi.
“Kami sudah mensosialisasikan pendaftaran Lembaga pemantau serta hitung cepat melalui media sosial. Sukses Pemilihan Bupati dan wakil bupati Melawi 2020 ini bukan hanya di KPU sebagai penyelenggaranya akan tetapi semua unsur masyarakat juga bisa mengawal penyelenggaraan Pilkada ini dengan baik dengan cara mendaftar sebagai pemantau jika punya lembaga-lembaga yang berkompeten,” ungkapnya mengakhiri. (DI)