KPU Sintang Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

SINTANG, SKR. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan press conference penetapan pasangan calon Bupati dan pasangan calon Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 di Media Center KPU Kabupaten Sintang, Rabu (23/9/2020).

Hazizah Ketua KPU Kabupaten Sintang mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sintang sudah melakukan rangkaian dari tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.

“Dalam tahapan ini adalah tahapan pencalonan, dimana tahapan pencalonan ini dimulai dari pengumuman dan pendaftaran di tanggal 4 sampai tanggal 6, dan kita ketahui juga dari tanggal 4 sampai tanggal 22 september kami sudah melakukan verifikasi dan penelitian untuk administrasi beberapa paslon yang sudah melakukan pendaftaran” ucap Ketua KPU Sintang.

“Kita ketahui juga bahwa pada saat pendaftaran ada 3 bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU, artinya 3 bapaslon itulah yang akan kami lakukan verifikasi” tambah Ketua KPU Sintang.

Hazizah juga menyampaikan pada tanggal 23 September Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Sintang melakukan penetapan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup.

Hazizah mengatakan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang tentang penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020, maka pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sintang tahun 2020 yang memenuhi syarat sebagai berikut, Pasangan Askiman-Hatta, Pasangan Yohanes Rumpak-Syariffudin, dan Pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto.

Hazizah berharap masa kampanye nantinya di lakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak. (TF)

Posting Terkait