KPU Sintang Tegaskan Kelengkapan Dokumen Sangat Penting bagi Pemilih dalam Pilkada 2024

SINTANG, SKR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kelengkapan dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang digelar di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu, 9 November 2024, KPU menjelaskan ketentuan khusus bagi tiga kategori pemilih.

Komisioner KPU Sintang, Vesius Dien, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

1. Pemilih Non-DPT (Daftar Pemilih Tetap):

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT wajib membawa C pemberitahuan (surat pemberitahuan memilih) dan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat memilih di TPS.

2. Pemilih Pindahan:

Pemilih yang pindah lokasi memilih wajib membawa A surat pindah memilih sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar di TPS yang baru.

3. Pemilih Kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus):

Pemilih dalam kategori ini hanya diwajibkan membawa KTP elektronik yang sesuai dengan alamat domisili untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS terkait.

Vesius berharap simulasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi pemilih dan penyelenggara pemilu.

“Simulasi ini memberikan pembelajaran dan edukasi baik kepada pemilih maupun teman-teman penyelenggara, karena yang hadir langsung adalah penyelenggara riil kita yang akan bertugas pada 27 November mendatang,” kata Vesius.

Ia menambahkan bahwa kegiatan simulasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci, terukur, dan akurat kepada penyelenggara pemilu agar siap menghadapi berbagai situasi di lapangan.

“KPU Sintang optimistis bahwa melalui kegiatan seperti ini, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Posting Terkait