KSPSI Melawi: UMK Rp 1,8 Juta Tak Layak

MELAWI, SKR.COM – Wakil ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Melawi, Jumain, mengaku kecewa dengan keputusan dewan pengupahan Kabupaten Melawi, terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten UMK.

“Menurut saya itu tidak  fair, sidang dewan pengupahan itu hanya akal akalan atau formalitas sebabnya tidak ada undangan resmi yang masuk ke KSPSI itupun perubahan jadwal pembahasan tidak di tentukan,” kata Jumain.

Keputusan UMK melawi sebesar Rp.1800.000 dan Rp.1.803.000 untuk UMSK.

Dia mengatakan dengan kondisi seperti sekarang ini, UMK dan UMSK sebesar itu, dianggap tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak di Melawi.

“Menurut saya ini adalah salah satu upaya mendiskriminasikan kaum buruh ada upaya menciptakan kemiskinan baru melalui korporasi antara pemerintah dan apindo dengan dalih PP.no 78/2015,” katanya.

Kata Jumain, sudah jelas ini tidak sesuai dengan UU no.13 tahun 2003 tentang dewan pengupahan intinya KSPSI Kabupaten melawi Menolak atas ketentuan UMK dan UMSK yang diputuskan pada tanggal 24 November 2015 beberapa waktu lalu.

“Karena saya beranggapan keputusan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak apa lagi tanpa didasari dengan hasil survey,” jelasnya.

Dia mengatakan, menyikapi tentang UMK sudah barang tentu ada yang pro dan ada yang kontra bagi mereka yang tidak berpihak kepada masyarakat, pasti pro dengan UMK rendah tapi bagi kaum buruh itu sangat menyakitkan.

“Karena sudah jelas bagi mereka yang tidak mendukung buruh pro ke pp 78/2015 pp yang Memihak pada pemodal uu no 13/2003 sudah mengatur tentang acuan dewan pengupah silahkan anda hitung dgn UMK yang ditetapkan Rp.1.800.000 cukupkah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak anda tolong di cermati saya menilai PP.78/2015 adalah PP pesanan,” katanya.

Sementara itu pihak dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Melawi belum berhasil dikonfirmasi berkaitan dengan masalah UMK. Namun demikian, staf di dinas tersebut mengungkapkan, beberapa waktu lalu memang sudah dilakukan pembahasan hanya saja UMK tersebut belum mendapat persetujuan dari pj bupati Melawi, sehingga belum bisa disampaikan dan dibawa ke Provinsi. (Irawan)

Posting Terkait