SINTANG, SKR.COM – Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan terduga tindak pidana narkoba berinisial DS (24) di kompleks Stadion Baning Sintang, Selasa (18/8/2020) sekitar jam 18.30 wib . Selang beberapa jam kemudian, Rabu (19/8/2020) pukul 3.40 wib di teras sebuah pusat perbelanjaan, petugas mengamankan AM (32) dengan dugaan kasus yang sama.
Kapolres Sintang, AKBP John Halilintar Ginting, SIK. MH menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini. Menurutnya, peredaran dan penggunaan barang haram itu harus segera dihentikan.
“Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba, karena Narkoba itu adalah musuh Negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya terutama di Bumi Senentang ini,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. “Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas narkoba!” tegasnya lagi.
Kapolres menyayangkan para pemuda yang terjerumus kedalam jerat narkoba. Menurutnya mereka dapat lebih produktif tanpa harus mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih mmeperhatikan pergaulan anak-anaknya, karena pelajar menjadi salah satu target besar dalam lingkaran peredaran narkoba.
“Sungguh sangat disayangkan ya, mereka masih muda, masih usia produktif, penuh vitalitas dan kreatifitas tapi disalurkan dengan cara yang kurang positif seperti mengkonsumsi narkoba.
Memang mayoritas sasaran peredaran narkoba ini adalah dari kalangan anak muda, saya himbaukan kepada orang tua yang memiliki anak-anak pelajar agar memberikan perhatian lebih pada pergaulan mereka supaya tidak masuk dalam lingkungan yang dapat menjerumuskan si anak pada lingkaran peredaran narkoba di Sintang ini,” himbaunya. (PNC)