SINTANG, SKR.COM – Berikut Laporan Hasil Kerja Pansus I Terhadap Raperda RPJMD 2016-20121 yang di bacakan oleh Melkianus S.Sos.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua
Untuk mengawali kegiatan ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kenikmatan dan kesehatan kepada kita, sehingga pada hari ini kita dapat bertemu dan bertatap muka diruangan sidang DPRD Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada saudara bupati yang telah menyampaikan pidato pengantar terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada rapat paripurna yang lalu.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang khususnya kepada rekan-rekan Panitia Khusus I (satu) yang telah berkerja maksimal dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten sintang tahun 2016-2021, serta terimakasih kami sampaikan kepada eksekutif yang telah bekerjasama secara intensif membahas Raperda tersebut dengan Panitia Khusus I, yang dengan senang hati memberikan informasi, penjelasan masukan dan saran dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2016-2021, sehingga kita dapat menyelesaikannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sintang.
Panitia Khusus I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, bekerja berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Nomor: 188.342/7/DPRD/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang pembentukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap pembahasan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut : Alan ( Ketua), Liyus, S.Sos. (Wakil Ketua), Marko. (Anggota), Gregorius Herkulanus Bala (Anggota), Hermanto (Anggota), Kelibuk (Anggota), Kusnadi (Anggota), Boli, SH. (Anggota), Melkianus, S.Sos (Anggota), Ghulam Raziq, ST (Anggota).
waktu pelaksanaan pembahasan raperda tersebut dimulai pada tanggal 15 sampai dengan 29 juni 2016, dengan jadwal sebagai berikut : Tanggal 15 Juni 2016 dilakukan rapat internal Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Sintang.
Tanggal 16 sampai dengan 20 Juni 2016 kaji terap ke Dprd Kabupaten Cirebon yang didampingi oleh Bappeda kabupaten Sintang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dengan tujuan untuk mendapatkan bahan masukan dan referensi pembanding dalam pembahasan Raperda RPJMD.
pada kesempatan ini pula kami sampaikan alasan Pansus I DPRD kabupaten Sintang memilih ke DPRD kabupaten Cirebon, dikarenakan RPJMD Kabupaten Cirebon adalah yang terbaik tingkat nasional untuk kategori kabupaten, yang penilaiannya dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021, dapat dijelaskan sebagai sebuah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Kabupaten Sintang serta memperhatikan RPJM nasional, RPJM provinsi, maupun program-program yang tertuang dalam nawa cita.
raperda tentang RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021 juga dijadikan pedoman serta merupakan payung hukum yang sangat mendasar dalam penyusunan renstra SKPD atau dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun atau yang biasa disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Renja), serta penyusunan Kebijakan Umum (KUA) APBD juga harus mengacu kepada RPJMD tersebut diatas.
Demikian juga rencana kerja SKPD harus mengacu kepada renstra SKPD, maupun RPJMD, sehingga seluruh SKPD dalam menyusun dokumen tersebut harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Raperda RPJMD Tahun 2016-2021 terdiri dari batang tubuh menimbang, mengingat, memutuskan dan selanjutnya terdiri dari VI Bab, dan 19 Pasal.
Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka kami Pansus I berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. (Rls/Ast)