LBBT Minta Pengakuan dan Perlindungn Wilayah Adat di Melawi

Penandatangan berita acara yang dilakukan oleh Ketua DPRD Melawi, LBBT dan Asisten III Pemkab Melawi pada pertemuan yang membahas tentang pengakuan dan perlindungan wilayah adat

MELAWI, SKR.COM – embaga Bela Banua Talino (LBBT) menggelar Public Hearing dengan pihak DPRD Melawi dan Pemerintah Melawi membahas tentang mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Melawi, Kamis (23/3).

Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Melawi dan dihadiri Kapolres Melawi dan Asisten III, Usman Sekeng selaku yang mewakili Bupati Melawi, serta sejumlah anggota DPRD Melawi, sejumlah pengurus Adat dan sejumlah kepala SKPD serta Camat di Melawi.

Agustinus Direktur LBBT mengatakan, Kegiatan ini bukanlah berdiri sendiri, tapi merupakan rangkaian yang dilaksanakan LBBT bersama DPRD Melawi sejak 2016 lalu. Dalam kenyataannya sampai saat ini belum dibuat undang-undang yang secara khusus memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Ketiadaan undang-undang ini sering kali menjadi alasan yurisdis pemerintah, termasuk pemerintah Kabupaten Melawi dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan kata lain, pemerintah lebih mudah menerbitkan izin-izin bagi investasi skala besar seperti perkebunan kelapa sawit , HTI serta yang lainnya, yang wilayah konsesinya bertumpang tindih dengan wilayah adat. Akibatnya konflik klaim wilayah adat antara masyarakat adat dengan perusahaan tidak dapat dihindari,” ungkapnya.

Proses mendorong lahirnya kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukan kali ini saja dilakukan. Namun sudah sejak tahun 2010 masyarakat yang tergabung dalam jaringan komunikasi antar kampong (JAKA).

“Tentu pada intinya yang sangat kami harapkan bisa terbentuknya Perda mengenai perlindungan dan pengakuan wilayah adat dan masyarakat adat di Melawi,” paparnya.

Pentingnya keberadaan masyarakat ini dicantumkan pada konstitusi Negara UUD 1945 pasal 18B ayat 2.

“Dimana dalam undang-undang itu disebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengatakan, komitmen DPRD sudah sangat jelas, dimana selalu berupaya untuk dimasa dirinya ini mampu menyelesaikan Perda mengenai pengakuan dan perlindungan adat ini.

“Kami juga sudah meminti dukungan dari Bupati, karena mustahil Perda ini bisa dibuat apabila tidak didukung. Kalau membangun adat dan budaya kita, kedepan memang harus ada aturan agar bisa memfilter dan menyaring budaya-budaya yang tidak cocok dengan masyarakat kita,” ucapnya.

DPRD , lanjutnya, sudah mengusulkan ke Bupati agar masuk dalam proses pembahasan bersama pada tahun 2016, serta sudah dimasukan pula dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk masuk dalam Perda inisiatid DPRD.

“Ini kita lakukan untuk segera dibahasa. Dan target kita, di tahun 2017 ini bisa selesai,” terangnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Melawi, H. Usman Sekeng mengatakan, dirinya sangat mendukung dan dirinya akan segera menghadap Bupati Melawi menyampaikan dan membahas ini. ini ada 5540 haktar. Memang sudah sangat sering terjadi di masyarakat. Dengan masuknya investor, masyarakat tidak berdaya krena belum adanya aturan yang melindungi wilayah adat.

“Saya sangat sependapat adanya pengakuan perlindungan wilayah adat ini. Apalagi akan dibuatnya Perda yang dilakukan DPRD Melawi,” paparnya.

Kemudian Kabag Pemerintahan, Yamin mengatakan, Ia mengatakan, persoalan raperda bukan dari masyarakat adatyang mengajukan, namun masyarakat adat hanya mengajukan permohonan wacana dalam bentuk aspirasi agar pemerintah Melawi membuat Perda.

“Wacana ini bukan persoalan baru. Wacana ini terus berkembang dan semakin menguat setelah melibatkan dukungan dari DPRD. Tentu kita sangat berharap, bahwa Raperda tentang pengakuan seperti yang disampaikan Ketua DPRD Melawi, bahwa Raperda ini akan segera diformolasikan melalui hak inisiatif DPRD. Langkah lain untuk melakukan penguatan, perlu dibentukannya tim untuk verifikasi dan validasi data yang difasilitasi masyarakat adat,” pungkasnya. (Edi)

Posting Terkait