Markus Usulkan Retribusi TBS untuk Perkuat Jalan dan Infrastruktur

oleh
oleh
Markus Jembari

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS).

Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendukung perbaikan jalan kabupaten.

“Kita lagi mengkaji terkait tata niaga yang menyangkut retribusi TBS. Kalau dibolehkan oleh undang-undang, coba kita buat regulasinya melalui perda,” ujar Markus.

Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan perkebunan sawit yang saat ini beroperasi di Sintang menggunakan jalan kabupaten untuk distribusi.

Aktivitas ini menurutnya turut menggerus kondisi jalan dan menimbulkan risiko bagi masyarakat, sehingga wajar jika ada kontribusi dalam bentuk retribusi.

“TBS itu semuanya bisa dipungut. Perusahaan juga bisa dipungut karena mereka beroperasi di sini. Mereka lewat jalan kabupaten, itu kan pasti menggerus,” tegasnya.

Markus menekankan pentingnya keadilan antara masyarakat dan perusahaan dalam menggunakan infrastruktur publik.

Ia juga menyarankan agar perda disusun dengan pendekatan yang persuasif, serta disosialisasikan secara bertahap agar tidak menimbulkan resistensi.

“Walaupun secara pelan-pelan, kalau pun ada perdanya nanti kita lakukan sosialisasi bahwa itu penting. Dan uangnya dipungut untuk kembali membangun jalan,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu belajar dari kabupaten lain yang sudah menerapkan perda serupa, agar Sintang bisa memiliki regulasi yang kuat dan realistis.

“Kalau ada dasar hukumnya, ini bisa jadi langkah strategis untuk memperkuat PAD dan memperbaiki infrastruktur kita yang rusak,” tutup Markus.