SINTANG, SKR.COM – Penarikan biaya swab antigen bagi orang yang akan masuk ke Kabupaten Sintang, tetapi tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR dari daerahnya, barulah pengusulan.
“Kami mengusulkan seperti itu, agar orang yang akan ke Sintang tidak berpikir, tidak perlulah membuat surat keterangan sudah swab antigen, karena nanti akan diperiksa di Posko Sepulut dan gratis. Ini yang ingin kami cegah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, Sabtu 1 Mei 2021.
Sinto mencontohkan, jika tidak dikenakan biaya swab antigen untuk yang masuk ke Sintang, nanti orang dari daerah zona merah penyebaran Covid 19, seperti Singkawang dan Kota Pontianak, mereka tidak mau menyiapkan surat keterangan sudah swab terlebih dahulu daerah asalnya.
“Maka diusulkanlah dikenakan tarif untuk swab bagi yang masuk ke Sintang jika tidak membawa surat keterangan sudah swab antigen. Inipun baru usulan dalam rapat. Disetujui atau tidaknya menunggu keputusan bupati,” ucap Sinto.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa dari tanggal 6-17 Mei, seluruh kabupaten kota agar memperketat perbatasan wilayahnya masing-masing untuk mencegah arus mudik Idul Fitri, maka Pemkab Sintang membentuk Posko di Desa Sepulut tersebut.
Mengenai informasi dikenakannya biaya swab antigen sebesar Rp275 ribu bagi orang yang masuk ke Sintang dengan tujuan mudik, jika tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR, kata Yasser, hal itu masih baru rencana.
“Jadi saat orang yang masuk ke Sintang dari daerah zona merah tanpa melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif, maka akan langsung diswab antigen di Posko Sepulut,” terang Yasser.
Tapi saat diswab, kata dia, tidak dipungut biaya. Seperti razia biasa, Satgas memeriksa orang dengan melakukan swab antigen. Inikan tidak dipungut biaya. Kecuali bagi masyarakat yang telah diswab antigen di Posko Sepulut kemudian datang ke Dinkes untuk meminta surat keterangan negatif Covid 19, barulah dikenakan biaya sebesar Rp275 ribu.
“Tarif swab antigen sebesar Rp275 ribu inikan ada dasar hukumnya yakni, Peratuan Menteri Kesehatan. Tapi tarif ini khusus untuk orang yang sudah diswab kemudian meminta surat keterangan dirinya negatif Covid 19. Jika orang yang terkena razia kemudian diswab di Posko Sepulut, dia tidak meminta surat keterangan negatif Covid 19, maka tidak dipungut biaya. Biaya sebesar Rp275 ribu untuk swab antigen itu, bukan dipungut di tempat Posko Sepulut, bukan seperti itu,” tegasnya. (*)