MELAWI, SKR.COM – Sejak dibukanya Posko Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) baik di Kantor KPU Melawi maupun ditingkatkan desa dan kecamatan pada 1 Oktober 2018, tingkat proaktif masyarakat dalam mengkroscek nama masih sangat minim. Hal itu disampaikan Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (10/10). Menurutnya sejak dibuka awal hingga sekarang hanya ada beberapa orang saja yang mengkroscek.
“Partisipatip masyarakat untuk mengkroscek namanya didalam DPTHP masih sangat minim. Paling hanya ada beberapa orang saja yang mengecek namanya ke Posko GMHP yang ada di desa-desa,” kata Dedi.
Lebih lanjut Ia meminta agar masyarakat bisa lebih proaktif mengecek namanya ke posko GMHP. Sehingga ketika pemilihan nanti tidak ada masallah lagi.
“Jangan sampai tunggu pas pemilihan baru komplain. Sementara kami jauh-jauh hari sudah menghimbau dan mensosialisasikan agar mengkroscek namanya masing-masing dalam DPTHP,” paparnya
Lebih lanjut Dedi mengatakan, dalam menghimbau dan mensosialisasikan DPTHP, pihaknya aktif melakukan jemput bola ke lapangan. Dengan harapan banyaknya masyarakat mengkroscek nama-namanya didalam DPTHP.
“Juga kita sebagai penyelenggara juga aktif jemput bola dalam mensosialisasikannya. Kita brharap sebelum 28 Oktober masyarakat bisa mengkroscek namanya. Karena tahapan pemuktahiran data DPTHP ini sampai 28 Oktober 2018,” ucapnya
Dari hasil pemuktahiran yang dilakukan hingga saat ini, Dedi mengatakan, ditemukan beberapa nama yang ganda. Namun belum bisa dipastikan berapa banyak jumlahnya, karena hal tersebut masih dalam proses penelitian data.
“Data ganda ada yang antar kabupaten dan Provinsi. Ini masih dalam penelitian melakukan faktual lansung dan belum direkam laporannya. Memang ada beberapa yang ditemukan. Nantinya hasil Pemuktahiran ini akan disampaikan di pleno sesuai dengan jadwal tahapan,” paparnya.
Hasil pemuktahiran data tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat pleno. Sesuai dengan Juknis 1099 terkait penyempurnaan DPTHP, akan dilakukan secara bertahap dari tingkatan-tingkatan yang ada hingga ke tingkat kabupaten.
“Penyusunan ditingkatkan desa 29 sampai 3 November. Tingkat kecamatan dalam bentuk rekapitulasi, tanggal 1 November sampai 6 November. Sebelum dibawa ke tingkat Kabupaten, terlebih dahulu dilakukan singkronisasi dengan mengundang Forum koordinasi Pemuktahiran data pemilih seperti peserta Pemilu dan Bawaslu dan Capil, pada 4 november sampai 10 november 2018. Setelah itu baru melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten 9 sampai 11 November 2018,” pungkasnya. (DI)