Meteran Listrik Tak di Pasang, Kades Sungai Bakah Mengeluh

MELAWI, SKR.COM – Kepala Desa Sungai Bakah, kecamatan Pinoh Utara, Lutih K, mengeluhkan belum keluarnya meteran listrik dari PLN. Padahal warganya sudah menyetor Biaya Pemasangan (BP) meteran ke PLN. Sementara, ada beberapa rumah yang belum memiliki instalasi listrik justru bisa duluan keluar meterannya.

“Ada 22 KWH Meter yang belum dikeluarkan sampai sekarang. Termasuk gereja dan kantor desa kami. Yang jadi masalah, ada beberapa rumah di sana yang sudah keluar meteran, padahal pengajuan sudah disampaikan melalui gerai Putra Arta, namun belum diterima oleh pemegang SPK SR,” keluhnya kepada sejumlah awak media.

Lutih mengungkapkan secara total sebenarnya ada hampir seratusan pelanggan yang sudah memasang listrik di desanya serta desa Nyanggai yang juga mendapat pemasangan jaringan listrik baru. Saat ini baru 77 pelanggan yang sudah dipasang meteran dan listriknya telah menyala selama kurang lebih dua pekan.

“Hanya inipun juga kami harus menelpon pihak pemegang SPK SR (Surat Perintah Kerja Sambungan Rumah) yakni CV Bella Arta Prima karena nomor token ada di tangan dia. Saat saya telpon katanya kalau pihak instalatir tak menyerahkan sejumlah uang, jangankan token, meteran pun akan dicabut kembali,” ungkap Lutih mengikuti omongan pihak pemegang SPK.

Terpisah, instalatir yang memasang jaringan listrik di desa Sungai Bakah, Abdi Amri menerangkan, memang ia yang memasang sebagian besar jaringan instalasi listrik di rumah pelanggan baru di desa Sungai Bakah dan Nyangai. Atas permibtaan dua kepala desa dan masyarakat. Namun, ia juga mesti menyetor sejumlah uang agar meteran dari PLN bisa keluar.

“Karena pemilik SPK SR meminta untuk pemasangan meteran harus terlebih dahulu menyerahkan biaya pasang. Awalnya diminta Rp 500 ribu, tapi kemudian setelah ada lobi-lobi dengan keadaan terpaksa, maka dikurangi menjadi Rp 400 ribu per meteran,” terangnya.

Abdi memaparkan Rp 400 ribu yang diminta CV Bella Arta Prima terdiri dari biaya untuk mengeluarkan KWh Meter dari PLN sebesar Rp 150 ribu, upah pemasangan Rp 200 ribu dan jasa administrasi gerasi Bella Arta Prima sebesar Rp 50 ribu.

“Saya sendiri setor langsung Rp 20.550.000 untuk pemasangan Kwh Meter sebanyak 36 buah ke pemegang SPK SR tersebut,” katanya.

Yang menjadi pertanyaannya, justru ada sejumlah rumah pelanggan yang disebut Kades Sungai Bakah sebelumnya sudah mendapat meteran listrik, namun belum diinstalasi olehnya. Padahal menyalakan listrik tanpa SLO saja bisa dikenakan denda RP 500 juta dan kurungan pidana 5 tahun

“Padahal kan syarat untuk pemasangan meteran saja harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang harus dikeluarkan lembaga tertentu seperti JKI, Konsuil atau PPILN. Nah, bagaimana SLO ini bisa keluar kalau instalasi saja tidak ada,” katanya.

Biaya-biaya seperti pemasangan meteran maupun mengeluarkan meteran dari PLN inilah yang menjadi pertanyaan. Karena menurut Abdi Amri sebenarnya calon pelanggan sudah mendapatkan meteran ini tanpa lagi mengeluarkan biaya karena sudah membayar BP tadi. (Edi)

Posting Terkait