SINTANG, SKR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta pihak Kepolisian agar memproses Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan secara hukum. Karena mereka melakukan kejahatan pencucian uang.
“Mereka menggadaikan tanah-tanah masyarakat yang tidak diserahkan. Dengan menggadaikan atau mengagunkan ke bank, itu jelas pencucian uang. Saya mengungkap masalah tersebut dengan kapasitas sebagai salah satu pimpinan DPRD Sintang. Salah satu yang melakukannya adalah PT PALJ di Kecamatan Ketungau Hulu. Tadi melalui pandangan umum fraksi juga sudah disampaikan masalah ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa di Ketungau Hulu banyak lahan yang tidak diserahkan ke perusahaan tapi masuk HGU perusahaan. Untuk daerah lain seperti Sepauk, ada sekolah dan gereja masuk HGU. “Yang jadu pertanyaan mengapa HGU bisa terbit. Pasti ada mal administrasi. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk kompak memperjuangkan Sintang ini supaya sejahtera. Kebijakan harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Heri Jambri.
Heri Jambri mengungkapkan bahwa ada salah satu persoalan paling vital di Kabupaten Sintang. Permasalahan tersebut terkait investasi. Ia meyebut telah terjadi kejahatan-kejahatan investasi di Kabupaten Sintang. Banyak masyarakat dipenjara gara-gara bermasalah dengan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, kata Heri, terjadi perampasan hak masyarakat yang dilakukan perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan. Di mana, dalam HGU tersebut ada tanah-tanah milik masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan. Dampaknya warga tak bisa membuat sertifikat. Oleh karena itu Heri Jambri minta kepada masyarakat mari kita sama-sama mengawal masalah ini.
“Kami di sini, dikontrak 60 bulan, digaji oleh bapak-bapak. Sebagai manusia biasa tentunya banyak kekurangan dalam melaksanakan tugas. Tapi ayo sama-sama mengawasi investasi di Kabupaten Sintang,” ajaknya.