Nekodimus Ungkap Persoalan di PT Julong

Nikodimus, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, SKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nekodimus mengatakan bahwa setelah kunjungan ke lapangan dewan menemukan beberapa persoalan di Julong.

Pertama, kebun plasma tidak dirawat. Kemudian bagi hasil kebun plasma yang sangat kecil. Masalah ketenagakerjaan hingga HGU. Karena ada lahan-lahan yang tidak diserahkan namun di HGU oleh perusahaan

Semua permasalan itu, akan dibahas oleh Komisi D DPRD Sintang. Kemudian membuat kesimpulan akhir. Apakah sifatnya rekomendasi atau Pansus, akan melihat sejauh mana tanggapan perusahaan menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.

“Kalau perusahaan merespon dan bersedia menyelesaikannya, mungkin kita berikan rekomendasi yang beberapa bulan. Tapi dalam beberapa bulan itu hasil evaluasinya tidak ada perubahan nyata dari perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan kita merekomendasikannya untuk dibentuk Pansus,” jelasnya.

Karena, sambung Nekodimus, banyak persoalan yang ditemukan saat kunjungan lapangan. Diantaranya HGU dan bagi hasil plasma yang jadi masalah krusial di daerah ini. Belum lagi ditambah persoalan CSR, tenaga kerja, tanah kas desa hingga masalah lingkungan hidup.

“Tapi yang saya garis bawahi di sini, ada dua masalah besar yang kita temukan. Pertama, HGU yang yang berada di luar Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Kedua, masalah pembagian plasma. Bahkan ada plasma yang kurang. Artinya, ini juga akibat koperasi tidak dilibatkan secara maksimal,” katanya.

Ketua LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Jelani Christo berharap masalah-masalah di masyarakat terkait Julong Gruop bisa diselesaikan secepatnya, sesuai dengan 17 tuntutan yang sudah disampaikan. Kemudian, perusahaan harus memanusiakan manusia. Karena, yang selama ini terjadi banyak yang digaji tidak layak.

“Ada kerja borongan yang per harinya hanya dapat Rp 3.000. Itu ngak masuk akal. Lalu pembagian plasma per 3 bulan hanya Rp 53 ribu. Artinya, hanya Rp 17 ribu per bulan. Apakah mungkin dengan lahan yang diserahkan sekitar 1-2 hektar hanya mendapatkan 6 kilogram, kan tidak masuk akal,” ungkapnya.

Belum lagi adanya lahan masyarakat yang diserobot tanpa ganti rugi. Saat kunjungan di lapangan, ada fakta bahwa lahan yang sudah bersertifikat diambil. “Ini jelas tidak boleh. Dan pemerintah tidak boleh membiarkan. Jangan hanya memberikan izin namun tidak bisa menyelesaikan masalah,” ucapnya.

“Saat ini, kami masih memercayakan DPRD menyelesaikan masalah ini. Kalau dewan tidak bertindak sesuai tuntutan atau kemauan masyarakat, MADN bersama masyarakat atau tokoh adat akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sekjen Ampelas Borneo, Yohanes Agustinus. Ia mengatakan, pihaknya masih percaya dengan lembaga DPRD bahwa bisa mengakomodir kepentingan petani plasma di Kabupaten Sintang.

“Kami juga minta perusahaan kooperatif. Hari ini saat kunjungan DPRD Sintang ke lapangan, mereka tidak hadir. Jujur ketika mereka tidak hadir, artinya mereka menghindar dari masalah. Kami minta, jangan main-main dengan masyarakat,” ucapnya.

 

Posting Terkait