SINTANG, SKR.COM – Sejumlah masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang terkait masalah Penambangan Tanpa Ijin (PETI) tidak diijinkan masuk ke wilayah tersebut oleh aparat kepolisian, Rabu (2/5).
Tak diijinkannya masyarakat tersebut salah satunya dikarenakan aksi mereka untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Sintang tersebut tak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi adanya penyampaian aspirasi dan pendapat oleh masyarakat terkait Peti tersebut dari media sosial.
“Surat resmi tidak ada. Kami mendapatkan informasi tersebut dari media sosial yang jelas tidak ada penanggung jawabnya,” ujarnya ketika di temui di DPRD Kabupaten Sintang.
Syahroni menjelaskan dalam menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh Undang-Undang dan beberapa peraturan. Untuk itu, Syahroni berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tujuan dari penyampaian aspirasi tersebut dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
“Menyampaikan pendapat dan aspirasi boleh saja namun harus sesuai aturan. Surat pemberitahuan diberikan tiga hari sebelumnya sehingga kami dapat menanggapinya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini, kami harap tak terulang kembali sehingga aspirasi tersebut dapat disampaikan,” tukasnya.
Isi surat aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang menamai diri Masyarakat Pejuang berisikan sejumlah aspirasi antara lain meminta solusi dari Pemerintah terkait permasalahan PETI.
Tak hanya itu, jika memang kegiatan penambangan tersebut harus dihentikan, Masyarakat Pejuang meminta Pemerintah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan layak yang memenuhi UMR, mengratiskan sekolah dan kesehatan, menaikkan harga karet, dan menutup segala jenis pertambangan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang. (FT)