Nursoleh: Bawaslu Berwenang Menangani Sengketa Pemilu

SEKADAU – Bawaslu Kabupaten Sekadau Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019, bertempat di Aula salah satu Hotel di Sekadau, Kamis (14/2/19).

Kasek Bawaslu Kabupaten Sekadau, Paskalis menuturkan bahwa Bawaslu memiliki oeran dan fungsi dalam penyelesaian sengketa dan sebagai lembaga pemutus yang final dari setiap permasalahan proses pemilu.

“Salah satu tujuan Bawaslu Kabupaten Sekadau adalah mendorong serta meningkatkan stakeholder terkait proses sengketa pemilu demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis yang dibangun diatas prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berkelanjutan, ” terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh yang sekaligus membuka Rakor sengketa pemilu 2019 menuturkan, untuk memenuhi hajat tahapan pemilu 2019 maka Rakor tentang sengketa pemilu bagi Bawaslu sangat penting sekali.

“Harapan dengan dilakukan Rakor ini, ketika ada permasalahan dengan sahabat Parpol atau penyelenggara, mengetahui jalurnya,” ujarnya.

Lanjutnya, pada peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilu 2019, yang berwenang menangani sengketa adalah Bawaslu. Dan sifatnya final. Selain itu, Bawaslu dibebani 1 (satu) tugas sebagai perwakilan dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Artinya, Bawaslu punya wewenang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik pemilu. Kecuali, sengketa hasil pemilu, itu di Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Hal lain Nursoleh sampaikan bahwa sampai hari ini ada Parpol yang belum ada membuat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal STTP adalah salah satu syarat sebelum melakukan kampanye.

Kalau ada STTP maka kampanye yang dilakukan oleh salah satu Parpol akan mudah mendapatkan pengamanan, karna yang mengeluarkan STTP adalah dari kepolisian setempat.

“Nanti dari kepolisian akan meneruskan STTP kepada Bawaslu.
Namun kami apresiasi juga bagi Parpol yang sudah membuat STTP,” kata Soleh.

Lanjutnya, kalau memang ada masalah dengan jarak tempuh yang jauh atau masalah biaya, minimal ada laporan atau pemberitahuan terhadap Panwaslu desa setempat, bahwa akan dilakukan kampanye pada suatu tempat. Nanti Panwaslu desa atau kecamatan yang akan memberitahukan kepada Bawaslu kabupaten.

Terkait penggunaan APK, Nursoleh katakan bahwa 3 hari sebelum pemilihan atau masa tenang, Bawaslu, KPU bersama kepolisian akan menertibkan APK. Memasang, memelihara dan menurunkan APK adalah tanggungjawab Parpol.

“Masa tenang tidak ada lagi photo caleg, yang ada hanya ada bendera dan plank nama Parpol di Sekretariat,”tegasnya.

Selanjutnya penyampaian materi sengketa Pemilu 2019 oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Hawat Sriyanto.

Hadir dalam kegiatan Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau, unsur Parpol, Panwascam se-Kabupaten Sekadau, LO Capres dan Satpol PP. (AS)

Posting Terkait