Oknum Guru di Sekadau di Duga Lakukan Pelecehan Seksual
SEKADAU, SKR.COM – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Seorang oknum Guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Sekadau Hilir, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.
“Sebut saja Bunga (10 tahun) pelajar kelas III SD tersebut yang menjadi korbannya. Kemaluan korban diobok-obok oleh pelaku dengan jari tangannya”.
Menyikapi hal ini Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si katakan, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban, karena ini kasus pencabulan dibawah umur pasti ada laporan dari pihak keluarganya,” ucapnya.
Bupati menambahkan, karena ini masih informasi dan belum ada laporan, dari pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya. Jika terbukti bersalah maka akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas pelakunya.
Ia katakan, dari aspek kepegawaian akan diberikan sangsi kepada pelaku. Kalau dari aspek hukum kita serahkan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum pelakunya.
“Kita dari Pemkab tidak akan melakukan interpensi, yang bersalah tetap bersalah,” tegasnya ditemui diruangan kantornya, Rabu 14/3/18).
Sangsi yang dimaksut berupa pemecatan, apabila hukumannya satu tahun setengah keatas, dan jika kasus korupsi lama hukuman tiga bulan keatas sudah kita lakukan pemecatan,” kata Rupinus.
Bupati Rupinus juga berpesan, bukan hanya kepada para guru saja, tetapi juga kepada seluruh PNS khususnya di Kabupaten Sekadau jangan sampai melakukan hal yang sama,” pesannya. (ASM)