Operasi Patuh Kapuas, Anak Dibawah Umur Dominasi Pelanggaran Lalulintas

MELAWI, SKR.COM – Hingga 9 hari berlangsung, operasi patuh Kapuas 2019 di Melawi, pelanggaran yang tertilang sudah mencapai 448 penilangan dan 132 teguran. Pengendara yang tertilang tersebut didominasi anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis pagi (5/9). Ia mengatakan, pengendara dibawah umur tersebut menjadi catatan pihaknya dalam operasi patuh tahun ini.

“Total tilang kita hingga Rabu kemarin atau 8 hari berlangsungnya operasi patuh ini, ada sebanyak 488 tilang, tegurannya 132. Pelanggarannya yang tidak menggunakan helm 208 orang, melawan arus 110, menggunakan hp saat berkendara 1 orang, berkendaraan dibawah umur 112 orang dan yang lain-lain, Seperti menggunakan lampu stobo atau kenalpot recing ada 27 pengendara. Kemudian Untuk pengguna mobil yang tidak menggunakan safety belt ada 25 pengendara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut yang mendominasi pelanggaran kendaraan bermotor pihak Swasta 265, Pelajar 152 dan PNS 32 pengendara.

“Kemudian yang paling banyak itu anak yang berusia 0-15 tahun atau anak dibawah umur. Yang menjadi catatan kita adalah penggunaan kendaraan dibawah umur,” paparnya.

Kemudian untuk kecelakaan saat operasi patuh ini baru satu. Yakni kecelakaan tunggal sebuah truk yang membawa rombongan anak pramuka di Kecamatan Belimbing Hulu. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang korbannya meninggal dunia.

“Kita berharap pihak sekolah lebih memperketat anak sekolah menggunakan kendaraan. Jangan sampai jadi korban baru menyesal. Karena pelajar ini pikirannya masih labil, mudah terpengaruh dengan budaya luar. Penggunaan lampu stobo juga menjadi catatan kami, artinya sangat membahayakan pengendara lain,” ujarnya.

Aang mengatakan, tingkat pelanggaran pada operasi patuh tahun ini meningkat dibandingkan dengan pelanggaran Pada operasi patuh tahun lalu. Terutama pada anak dibawah umur. “Perbandingan dengan tahun lalu meningkat sekitar 30 persen. Ini juga berarti tingkat pelanggaran masih tinggi,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait