MELAWI, SKR.COM – Bupati Melawi, Panji, beberapa waktu lalu menyampaikan, banyak sejumlah organisasi berbasis kesukuan yang dibentuk disejumlah daerah, termasuk di Melawi. Organisasi-organisasi ini diharapkan tetap bertujuan memelihara persatuan, bukan menjadikannya sebagai wadah untuk mengkotak-kotakkan kelompok masyarakat atau malah memecah belah persatuan.
“Organisasi sosial masyarakat yang background-nya lebih membawa visi-misi kesukuan atau agama arahnya memang lebih pada budaya. Ini jangan sampai tidak memahami bahwa berada di dalam organisasi tersebut, berarti anda juga mendapat tugas yang mulia dan besar,” kata Panji.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Karena itu jangan diartikan keberadaan organisasi atau kelompok ini bertujuan untuk memecah belah. Justru keberadaan organisasi ini untuk melestarikan dan memperjuangkan semangat luhur yang ada dalam suku bangsa kita masing-masing.
“Bangsa mana yang bisa besar kalau bukan bangsa yang berbudaya. Makanya, budaya bukan hal yang bisa dikesampingkan dalam berbangsa dan bernegara, tapi budaya adalah akar dari bangsa itu sendiri,” ucapnya.
Panji menambahkan, Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dari persaudaraan yang begitu banyak, artinya sudah sangat beruntung hingga saat ini bisa menjaga persatuannya. Karena itu, jangan dilihat organisasi ini sebagai sesuatu yang memisahkan atau mengelompokkan. “Jangan ada egoisme kita untuk kepentingan kelompok tertentu. Kita bukan dipisahkan, tapi diberikan tanggung jawab untuk melestarikan budaya yang ada dikeluarga besar kita,” katanya.
Sehingga menurut Panji, bila semua pihak menyadari hal tersebut, maka keberadaan organisasi akan menjadi sesuatu hal yang berjalan baik. Karena itu, keberadaan organisasi baik Melayu, Dayak, Jawa, Tionghoa, Batak dan lain-lainnya, sebenarnya untuk membangun budaya dan terus mengembangkannya.
“Kita dipercayakan kelompok suku dan bangsa kita untuk mempertahankan, melestarikan dan menjaga budayanya. Bukan untuk sesuatu yang terpisah. Esensinya, kita berbagi tugas. Yang pengurus organisasi bertanggungjawab pada pelestarian budaya,” paparnya.
Berkaitan dengan banyaknya organisasi di Melawi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi Junaidi, mengatakan, semakin tahun semakin banyak pula organisasi kemasyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Melawi. Namun banyak tidak melaporkan kegiatannya. Padahal aturanya, setiap kegiatan LSM dan Ormas diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol.
Lebih lanjut Ia mengatakan, melaporkan setiap kegiatan Ormas dan LSM ke Kesbangpol adalah bagian yang penting. Agar setiap kegiatan tersebut menjadi indikator dan evaluasi keberadaan LSM dan Ormas dimaksud. “Apakah benar – benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar,” ucapnya.
Dia menyebutkan, LSM dan Ormas yang terdaftar di Melawi kurang lebih sebanyak 77. Namun untuk tahun 2017 hanya 8 melamporkan kegiatan. Padahal seharusnya Semua LSM atau Ormas wajib memberikan laporan. “Ada 77 Ormas atau LSM yang terdaftar ke kita .Namun baru 8 yang melampirkan laporan kegiatan,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan,Penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39 peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.
“Ormas wajib melaporkan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap enam (6) bulan sekali yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainya kepada menteri , Gubernur , atau bupati atau walikota,” jelasnya.
Ia menekankan, kepada semua pimpinan ormas atau LSM untuk segerah melampirkan laporan kegiatan ke DPMD Melawi bidang Kesbangpol. Karna laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan sebagian upayah untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat mandiri akutabel dan profesional. Serta merupakan pengawasan pemda untuk menjamin agar kinerja ormas berjalan sesuai tujuan dan fungsi ormas sesuai peraturan perundang – undangan.
“Sesuai pasal 24 ayat 1 peraturan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 58 tahun 2016. berdasarkan peraturan tersebut pemda daearah sesuai ruang lingkup tugas dan kewenanganya dapat menjatuhkan sangsi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan,” pungkasnya. (DI)