Paket Jeruk Sebagai Media Pengiriman Narkoba di Melawi

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Dari 6 orang pelaku judi remi box yang ditahan pihak Polres Melawi, terdapat dua orang pelaku Narkoba, yakni Alan dan Man. Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

“Pada saat penggrebekan judi remi box di Gg. Suka Damai Desa Sidomulyo, salah satu dari pelaku judi, yakni Man, kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu, sehingga pelaku juga diperiksa oleh pihak Satuan Narkoba Polres melawi, ungkap Kapolres Melawi, AKBP. Cornelis. MS melalui Sat Narkobanya Iptu Herno Mintoro, di ruang kerjanya, Kamis (28/1).

Kemudian, lanjutnya, setelah 6 pelaku judi remi box tersebut diperiksa dan diintrogasi oleh petugas, sebuah Hp bordering pertanda SMS masuk, dan ternyata milik salah satu pelaku judi atas nama Alan (41). Polisi pun mengamankan sebuah handpone tersebut dan melihat isi SMS di Handpone tersebut.

“SMS tersebut dikirim oleh nomor yang tidak ada namanya. Isi SMS nya, ada paket jeruk sankis dikirim melalui bus Marus, dan didalam jeruk ada barang.kemudian kamipun membawanya ke bus Marus untuk memeriksa adanya paket tersebut,” bebernya.

Ternyata, lanjutnya, setelah diperiksa memang ada paket kiriman jeruk untuk Alan. Yang kemudian jeruk tersebut dibuka, dan terdapat dua paket sabu kurang lebih sebanyak 3 gram. Kemudian barang bukti diamankan ke Polres Melawi.

“Akibat tindakan kedua pelaku Narkoba, maka keduanya yakni Alan dan Man dikenakan dua pasal, yang satunya pasal 303 tentang perjudian, dan yang satunya pasal penyalahgunaan Narkotika, yang diancam paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya. (Irawan)