SINTANG, SKR.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menargetkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Induk Nomor 1 Tahun 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan. Langkah percepatan ini dilakukan agar hasil pembahasan dapat segera diimplementasikan sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada bulan Mei mendatang.
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, menyampaikan bahwa meskipun masa kerja pansus secara aturan dapat berlangsung hingga enam bulan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan demi kepentingan pembangunan daerah.
Menurut Toni, percepatan ini menjadi penting karena regulasi yang sedang disusun memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta penyerapan tenaga kerja lokal. Salah satu fokus utama dalam perubahan perda tersebut adalah pengaturan retribusi timbangan di pabrik-pabrik yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“Percepatan ini kami lakukan agar regulasi yang dibahas bisa segera diterapkan, terutama yang berkaitan dengan retribusi timbangan di pabrik-pabrik serta kebijakan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Selain itu, Pansus I juga memberikan perhatian pada penguatan kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja lokal. Toni menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat setempat mendapatkan peluang kerja yang lebih luas, terutama di sektor industri yang berkembang di Kabupaten Sintang.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pembahasan perda dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas substansi regulasi. Dengan pembahasan yang lebih cepat, diharapkan hasilnya dapat segera menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam proses pembahasan. Masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, akan tetap menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.





