Pansus II: Legislatif dan Eksekutif Sepakati 20 Dinas dan 7 Badan

SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Pansus 1, 2 dan 3 terhadap 9  Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016.

Rapat paripurna tersebut di laksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Sekda, Forkorpimda dan sejumlah anggota DPRD Sintang, Senin (31/10/2016).

Dalam pidato pengantarnya Terry Ibrahim mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah tanggal 11-29 Oktober 2016, ketiga Pansus DPRD Sintang telah melakukan pembahasan terhadap Sembilan Raperda baik intern Pansus maupun bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.

Selanjutnya anggota Pansus II, Mainar Puspa Sari menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II, terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.

Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara intensif oleh legislatif dan eksekutif serta kesepakan bersama maka pasal 3 tentang bentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut;

  1. Sekretariat Daerah
  2. Staf ahli
  3. Sekretariat DPRD
  4. Inspektorat

DINAS

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
  4. Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  5. Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan
  6. Dinas Sosial
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  9. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  13. Dinas Perhubungan
  14. Dinas Komunikasi dan Informatika
  15. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata dan Ekomomi Kreatif
  18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  19. Dinas Pertanahan dan Perkebunan
  20. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

BADAN

  1. Badan Kepegawaian Daerah
  2. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
  3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  4. Badan Pengelola Pendapatan Daerah
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Status Quo)
  6. Badan Pengelola Perbatasan (Status Quo)
  7. Badan Penanggulangan Bencana (Status Quo).

Sehingga atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif maka Dinas menjadi 20 dan Badan menjadi 7, dengan catatan ketiga badan tersebut masih berstatus Quo. (Ast)

 

 

Posting Terkait