Pasca Pembunuhan di PT SNIP, Dewan Minta Masyarakat Waspada Terhadap Orang Yang Asing

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

SINTANG, SKR.COM – Kinerja pihak Kepolisian Resort Sintang, yang cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (18/6/2019) lalu, di PT SNIP, Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni.

“Tentu kita apresiasi sekali kinerja pihak kepolisian, karena hanya butuh waktu 2 hari pasca kejadian, kasus pembunuhan ini terungkap. Sehingga dengan begitu, tidak menimbulkan keresahan lagi di masyarakat,” ujar Roni, Minggu (23/6/2019).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sintang bisa menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, tentunya diharapakan juga selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Artinya selalu waspada terhadap perilaku menyimpang, kemudian antisipasi terhadap bahaya-bahaya yang datang. Mulai dari diri kita sendiri, keluarga maupun lingkungan,” jelasnya.

Mengingat Kota Sintang ini merupakan kota berkembang, maka dari itu kata Roni, kewaspadaan tersebut perlu ditingkatkan. Karena akan banyak, baik pengunjung maupun tenaga kerja dari luar yang akan masuk ke Sintang. Contohnya saja, pelaku pembunuhan tersebut, dimana merupakan orang luar Sintang bahkan luar Kalbar.

“Tentu masuknya mereka di sini tak mampu terakses dan tersaring dengan baik dari latar belakang mereka masing-masing secara jelas. Makanya semua perlu waspada terhadap orang asing yang datang, mulai dari tingka keluarga, RT, RW, lingkungan, keluarahan dan desa,” katanya.

Artinya kata Roni, memang harus tersaring dari masyarakat, bahkan diharapkannya juga dari dinas terkait serta pihak perusahaan yang tempat tenaga kerja tersebut akan bekerja, juga harus menyaring dan mengetahui jelas latar belakang orang tersebut, agar ke depan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kita harapkan juga, mudahan kasus pembunuhan yang di PT SNIP ini tidak menimbulkan dampak-dampak sikologis lain di masyarakat. Semuanya kita serahkan proses hukumnya ke aparat yang berwenang,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait