SINTANG, SKR – Terkait Operasi Patuh yang dilaksanakan Polres Sintang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. Kepatuhan berkendara dengan mentaati aturan lalu lintas tak hanya ketika pelaksanaan Operasi Patuh saja. Jangan karena ada Operasi Patuh, baru ikut aturan. Baru melengkapi surat menyurat maupun kelengkapan kendaraanya.
Seharusnya, kepatuhan dan kesadaran tertib lalu lintas jadi kebiasaan sehari-hari. Karena dengan mematuhi aturan dan tertib lalu lintas, maka masyarakat tidak akan was-was berkendara karena takut ditilang. Mengingat surat-surat kendaraan bermotor sudah lengkap.
“Kelengkapan yang harus ada baik itu BPKB, STNK maupun SIM. Berkendara juga harus selalu menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini penting, selain ada aturan yang mengatur, juga demi keselamatan jika terjadi kecelakaan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sintang ini.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (13/6). Adapun operasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut Kapolres Sintang, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. “Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua” Jelas Kapolres.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Sintang beberapa prioritas pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.