SINTANG, SKR.COM – Setelah menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor: 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 tentang Pelantikan Bupat/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Melalui Media Teleconference atau Video Conference. Dengan surat tersebut, dapat dipastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan dilaksanakan secara virtual.
Surat yang ditandatangani oleh Drs. Akmal Malik, M.Si sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut menyebut beberapa dasar untuk memutuskan pelantikan secara virtual seperti Indonesia masih dalam masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Ada juga Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menegaskan bahwa upaya penanggulangan ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta beberapa petunjuk teknis diantaranya melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan hal tersebut, Kemendagri meminta kepada Gubernur, dan Bupat/Wali kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi dengan memanfaatkan media teleconference atau video conference.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu ke IV Bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan surat tersebut, Kemendagri meminta Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021.
Adapun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video conference dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dani surat Menteri Dalam Negeri.
Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan menanggapi surat dari Kemendagri tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan persiapan pelantikan secara virtual tersebut mengingat waktu pelantikan sudah sangat dekat yakni minggu keempat di bulan Februari 2021. (SS)