SINTANG,SKR.COM – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kamis (18/10/2018) menggelar rapat paripurna khusus dalam rangka Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sintang masa jabatan 2014-2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Sintang, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Forkompinda, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Camat dan pimpinan partai politik.
Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward menerangkan bahwa rapat paripurna khusus hari ini (Kamis-Red) dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor: 502/PEM/2018, tanggal 13 September 2018 tentang peresmian pemberhentian Mainar Puspa Sari dan peresmian pengangkatan Drs. Afni pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.
“Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang menyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dimana pengucapan sumpah/janji yang dilaksanakan paling lama 60 (enam) puluh hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD, dengan tata cara pengambilan sumpah/janji, sebagaimana telah diatur dalam peraturan tentang tata tertib,” jelas Jeffray.
Lanjut Jeffray sebagai implementasi norma hukum tersebut, pada hari ini sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sintang, dilaksanakan rapat paripurna khusus pengganti antar waktu dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji, Afni sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2014 – 2019, dan peresmian pemberhentian dengan hormat Mainar Puspa Sari sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang.
“Dengan telah dilaksanakan seremonial pengucapan sumpah/janji, maka telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundangundangan, oleh karenanya secara legalitas formal dan legalitas yuridis peresmian pengangkatan dan peresmian pemberhentian anggota DPRD tersebut telah terjamin dan berkepastian keabsahannya,” kata Jeffray.
Jeffray berharap kepada Afni yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu masa jabatan 2014 -2019 supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat dan mitra pemerintah.
“Terima kasih kepada saudari Mainar Puspa Sari, atas pengabdiannya di lembaga DPRD Kabupaten Sintang, yang pada hari ini telah diresmikan pemberhentiannya dengan hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang,” ucap Jeffray. (TMT)