MELAWI, SKR.COM – Pemerintah melawi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik Online single submission (OSS) di Kabupaten Melawi, Selasa (16/10) di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Melawi, dan dihadiri sejumlah kepala SKPD, PKK dan para pelaku usahadi wilayah Melawi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Melawi, Panji mengatakan, perizinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah merupakan elemen yang menjadi pendukung bagi kemudahan dan pengembangan berusaha dan bukan sebaliknya, menjadi hambatan dalam pelaksanaan dan perkembangan beerusaha. Oleh karena itu, dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, maka harus berpacu agar tidak ketinggalan dalam persaingan global.
“Untuk melaksanakan itu semua. Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan dan pengembangan terhadap penataan sistem pelayanan yang dilaukan. Terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini mengingat berdasarkan pasal 25 ayat 4 undang-undang nomor 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, perusahaan penanam modal yang melakukan usaha dan atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undangn,” jelasnya.
Lebih lanjut Panji mengatakan, pencapaian pertumbuhan usaha dan penanaman modal membutuhkan kepastian berusaha yang tentunya berwal melalui pengaturan perizinan. Menyikapi hal tersebut, tentunya kepastian dan kemudahan dalam memperoleh perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik para pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya.
“Kemudahan peerizinan tentunya merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dapat menjadi alat untuk menggerakkan perkembangan dunia usaha untuk mendukung pembangunan. Maka dari itu, sistem perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pemerataan usaha, pendayagunaan potensi sumber daya yang ada secara efisien dan optimal serta untuk pendapatan berbagai jenis usaha,” ujarnya.
Untuk mencapai pelayanan PTSP yang lebih optimal tersebut, maka terbitlah peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, yakni online single submission (oss).
“Namun tntu dalam memulai suatu program baru, ada kendalanya. Seperti di melawi ini kendala utamanya mungkin ada pada jaringan internet yang tidak lancar. Namun kita tetap0 berharap program ini tetap bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (DI)