Pembahasan Perda Walet Akan Dilanjutkan

Pose

MELAWI, SKR.COM – Pada pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditahun 2016 lalu, Raperda tentang budidaya wallet gagal disahkan karena pembahasannya yang tak tuntas dilakukan.Rencana pembuatan tentang budidaya burung wallet sudah senyap.

Dedi seorang warga Nanga Pinoh berharap rencana pembuatan Perda tentang budidaya wallet tersebut setap diteruskan ditahun 2017 ini. Bagiamanapun keberadaan Perda tersebut sangat penting dalam upoaya untuk mengatur usaha tersebut di Kabupaten Melawi. “Saat ini keberadaan rumah wallet sudah semakin menjamur, makanya perlu adanya Perda untuk mengaturnya,” ungkapnya.

Dikatakan dia, keberadaan Perda tersebut sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konplik sosial ditengah masyarakat, terutama dilingkungan warga yang berada disekitar rumah wallet. “Kita tidak melarang orang buat rumah wallet, tapi kita menginginkan pembuatan rumah wallet tersebut diatur dengan baik, sehingga tidak merugikan orang lain disekitarnya,” ujarnya.

Menurut Dedi, mendengar adanya rencana pembuata Perda tentang budidaya wallet ditahun 2016 lalu, dirinya secara pribadi memang sangat mendukung rencana tersebut. Tapi sayangnya hingga akhir tahun 2016, perda tersebut tidak terealisasi.

Saat dikonfirmasi terkait Perda tentang budidaya wallet tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRD Melawi, Pose mengatakan Perda tersebut tetap akan dilanjutkan pembahasannya. Hanya saja masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian-kajian terhadap Perda tersebut. “Kita menginginkan produk hukum yang kita hasilkan benar-benar memberikan azas manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, Perda yang dihasilkan juga tidak merugikan salah satu pihak. Jadi pihak masyarakat dalam hal ini pemilik rumah wallet maupun pihak pemerintah sama-sama diuntungkan. “Pada intinya rencana Perda tersebut tetap dilanjutkan, hanya saja untuk saat ini masih belum dilakukan pembahasan. Karena harus dilakukan kajian lagi,” pungkasnya. (Irawan)

Posting Terkait