Pemda Diminta Ambil Langkah Konkret Gali Potensi PAD

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Sintang, Maria Magdalena.

SINTANG, SKR.COM – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah konkret dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memaksimalkan penerapan peraturan-peraturan daerah yang telah berlaku di Kabupaten Sintang saat ini.

Hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab saat ini isu-isu strategis masih menjadi dilema masyarakat Bumi Senentang, seperti infrastruktur jalan dan jembatan yang sangat belum memadai, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang belum optimal.

Kemudian, ditambah lagi harga-harga komoditi unggulan seperti karet dan sawit yang masih relative fluktuatif, ketahanan pangan masih belum optimal, pengadaan air bersih dan listrik relative rendah, ketimpangan antara wilayah dan belum optimalnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyarankan agar Bupati lebih mengoptimalkan sumber daya manusia, sumber daya daerah yang terdiri dari meninjau kembali MoU tentang pengelolaan galian mineral bukan logam atau galian c dengan koorporasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten sintang,” ucap Juru Bicara Fraksi Demokrat, Maria Magdalena.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan perda pajak retribusi galian c lebih maksimal terhadap objek pajak, salah satunya pemanfaatan galian c pada perusahaan–perusahaan perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh yang beroperasi di Kabupaten Sintang.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa terhadap hal tersebut sudah dilakukan dengan menyampaikan surat kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat tentang permintaan data terkait pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam belanja APBN.

“Dari hasil koordinasi dan penagihan yang dilakukan terhadap perusahaan, telah dilakukan pembayaran oleh PT. Bintang Kapuas Mandiri atas pajak MBLB sebesar RP.273.492.563,00,” ungkap Melkianus.

Terkait penagihan pajak galian c pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi yang berada di kabupaten sintang dilakukan dengan menyampaikan dan menindaklanjuti kembali surat-surat yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan perkebunan.

“Ini penting dalam rangka pendataan pemakaian MBLB kepada pihak perusahaan untuk pembangunan jalan kebun dan fasilitas penunjang perumahan dan perkantoran, pabrik dan lainnya,” pungkasnya.

Posting Terkait