Pemerakan PKR Masih Terganjal PP Yang Belum Dikeluarkan

Milton Crosby

MELAWI, SKR.COM – Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan terealisasi. terganjalnya daerah pemekaran diseluruh Indonesia hingga saat ini karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Koordinator Pemekaran PKR, Milton Crosby menyampaikan PP yang belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut, mengatur tata cara pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau DOB Persiapan.

“Dari hasil konsolidasi bersama seluruh Indonesia yang dilakukan di Jakarta terhadap 87 DOB yang akan dibentuk termasuk PKR dan sejumlah pemekaran kabupaten di Provinsi Kalbar dinyatakan belum dapat dimekarkan karena masih menunggu PP yang baru,” katanya saat berkunjung ke Melawi, beberapa hari lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Otonom Provinsi Kalbar, itu mnjelaskan, soal pemekaran PKR sudah memenuhi tiga unsur sebagai syarat prioritas terwujudnya DOB baru, yakni masuk dalam wilayah daerah perbatasan, daerah tertinggal dan memenuhi semua aturan.

“Soal dokumen sebagai persyaratan yang kita ajukan untuk pemekaran PKR sudah lengkap. Kita tinggal menunggu PP tentang pembentukan DOB dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut Milton menuturkan, mengenai PP tentang pembentukan DOB tersebut kapan diterbitkan tergantung Pemerintah Pusat, karena merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Pusat, DPR RI dan DPD RI.

Milton pun berharap pada tahun 2018 mendatang bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), selanjutnya PP tentang pembentukan DOB bisa terbit dan tahun 2019 DOB PKR dan daerah lainnya dapat terwujud.

Menurut mantan Bupati Kabupaten Sintang dua priode itu, dengan terbentuknya DOB akan lebihmempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta memudahkan pelayanan publik. Ia pun berkomitmen untuk terus memperjuangkan PKR agar masyarakat Kalbar wilayah timur ini bisa sejehatera.

“Saya bersama tim akan terus berjuang mewujudkan PKR sebagai impian masyarakat wilayah timur Provinsi Kalbar. DOB khusus untuk PKR menjadi prioritas penetapan dalam kebijakan pembahasandi Pemerintah Pusat, karena sudah memenuhi semua unsur pesyaratan DOB,” paparnya. (Edi)

Posting Terkait